Akibat Obat Obatan Dan Sex, Kasus Penemuan Mayat Wanita Di Dekat Stadion Kalianda -Intisarinews.co.id

LAMPUNG SELATAN (ISN) – Beberapa Waktu lalu ramai di bicarakan di media sosial penemuan mayat Perempuan, Belly Oktavia (19) asal Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan yang di temukan tergeletak di jalan arah stadion Jati Kalianda

Dalam Konfrensi Pers Jajaran Kepolisan (Polres) Lampung Selatan AKBP M. Syarhan S.ik melalui Kasat Reskrim AKP Try Maradona mengungkap detail seluruh kejadian penemuan Mayat Via

Dimana sebelum meninggal, korban dijemput oleh tersangka sekitar tengah malam, korban keluar dari jendela kamar. Korban dijemput tersangka menggunakan mobil Xenia berwarna hitam yang sebelumnya sudah menunggi didepan rumah korban.

Setelah dijemput, tersangka membawa korban untuk pesta narkoba di salah satu hotel sekitar wilay8-kali seharian penuh. Setelah itu, korban mengalami Overdosis (OD) Lantaran narkoba ditambah kelelahan akibat hubungan badan.

Tersangka lantas panik dan membawa korban kembali masuk kedalam mobil. Tersangka lalu membawa korban berputar-putar keliling Natar. Bahkan, tersangka juga sempat membeli garam untuk berupaya menetralisir efek obat terlarang itu. Namun upaya tersebut gagal.

Sekitar pukul 4.00 WIB dini hari, korban sudah tak bernyawa. Lalu tersangka membawa korban ke Kalianda melalui jalur tol. Ketika keluar pintu tol Kalianda, kemudian tersangka meletakan jasat korban di sekitar Stadion Zainal Abidin Pagaralam, Jati Indah, Kalianda.

Hal ini dijelaskan Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Lamsel, AKP Try Maradona dalam konferensi pers di Mapolres Lamsel, siang tadi (27/11).

“Setelah jasat korban ditemukan, polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap jasat korban, periksaan luar dan otopsi. Dari hasil otopsi dan diambil urinnya, ternyata positif menggunakan narkotika sabu dan inex,” ungkap AKP Try.

Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, polisi menemukan sejumlah petunjuk yang mengaitkan dengan pelaku. Polisi juga mendapatkan keterangan dari teman dekat korban. Sehingga, dilakukan pendalaman.

“Pada tanggal 10, saat kami (Polisi, red) akan melakukan penangkapan FS alias PI, pelaku telah menyerahkan diri ke Polsek Natar, karna khawatir diintimidasi,” imbuhnya.

Try Maradona menegaskan, akibat perbuatanya pelaku akan dikenakan pasal Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 12 tahun kurungan penjara.

“Saat ini petugas terus melakukan penyelidikan dan pengembanga guna memastikan pelaku sendiri atau ada pelaku lain dalam kasus ini,” pungkasnya. (Azharie)

Loading