Andi Surya : Perambah Register 38 Resahkan Warga Setempat

Lampung Timur (ISN) – Perambahan Gunung Balak di area register 38 kembali bermasalah setelah Ketua Forum Bersatu Gunung Balak, Lampung Timur Hasanudin dan beberapa tokoh setempat mengundang pertemuan Senator Lampung Andi Surya di aula Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur.

Hasanudin menyatakan, warga kami menderita sejak pendatang menganeksasi dan merambah wilayah Gunung Balak yang merupakan areal hutan dan konservasi ekologi, “Saat ini ada sekitar 5.000 ha yang telah dirambah menjadi lahan kebun. Pembalak menebangi hutan yang seharusnya menjadi tempat resapan air. Akibatnya sawah kami kekurangan air, sumur-sumur kering, dan yang lebih parah danau Way Jepara menjadi menyusut. Kami khawatir terhadap masa depan lingkungan kami ini”. Sebut Hasanuddin.

Menanggapi hal ini, Andi Surya menyatakan menerima laporan pengaduan ini untuk dievaluasi dan tindak lanjut terkait fungsi hutan produksi sekaligus keseimbangan ekologi pada register 38 ini, jika benar melanggar izin, warga yang melakukan perambahan akan berhadapan dengan aturan kehutanan yang berlaku. “Pasal 82 ayat 1 UU No 13/2013 tentang Kehutanan menyebut jika dengan sengaja merusak hutan (perambahan dan penebangan hutan tanpa izin) dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit 500 juta hingga 2.5 milyar.” Sebut Andi Surya.

Di bagian lain, Andi Surya menguraikan, menurut warga, yang terpapar masalah lingkungan adalah wilayah Kecamatan Way Jepara, Brajaselebah, Bandarsribawono dan Mataram Baru, “DPD RI akan mencoba melakukan komunikasi dengan masyarakat setempat maupun dengan pihak perambah yang informasinya juga memiliki forum tersendiri, terutama aspek legalitas perambah memasuki wilayah Gunung Balak yang merupakan bagian dari register 38”. Tutup Andi Surya. (Tim)

Loading