Anggota DPRD Lampung FX Siman Sosper Perlindungan Anak di Pringsewu

PRINGSEWU (ISN) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung  melakukan sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 7 tahun 2017 tentang perlindungan anak.

Kegiatan yang dilaksanakan di Pekon/Desa Bumiayu, Kecamatan Pringsewu, Jumat (10-7-2020), guna menyikapi maraknya kasus kekerasan maupun seksual anak di Provinsi Lampung.

Dalam acara tersebut, turut hadir Wakil Bupati Pringsewu H Fauzi, Camat Pringsewu Nang Abidin Hasan, kepala pekon dan tokoh masyarakat setempat serta narasumber Sudewi dan Andreas Andoyo yang keduanya merupakan dosen STMIK Pringsewu.

FX Siman mengatakan, sosialisasi Perda tentang perlindungan anak dilakukan karena kasus kekerasan terhadap anak-anak di Kabupaten Pringsewu cukup menonjol.

“Semoga dengan disosialisasikannya Perda ini dapat meredam semakin maraknya aksi kekerasan terhadap anak,” ujarnya.

Sementara, Wakil Bupati Pringsewu H Fauzi mengucapkan terima kasih dan bangga kepada anggota DPRD Provinsi Lampung FX Siman yang telah menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Perda perlindungan anak.

Kegiatan ini, menurut dia sangat positif serta salah satu bentuk tanggung jawab terhadap konstituennya. Karena di Kabupaten Pringsewu saat ini ada 20 kasus yang melibatkan anak-anak, baik sebagai korban maupun pelaku.

“Maka saya mengajak warga untuk selalu menjaga anak-anaknya. Biasanya para pelaku predator anak di bawah umur itu malah orang dekatnya sendiri,” ujarnya.

Semua orang tua, kata dia, wajib selalu mengawasi dengan siapa anaknya bergaul. “Tetapi yang lebih penting tanamkan keimanan kepada anak-anak kita,” imbau Wabup Fauzi. (*)

Loading