Asst IC Lampura Tak Pernah Beri Laporan Lanjut Atas  Dugaan Fiktifnya Perogram Kolaborasi KotaKU 2018

Lampung (ISN) – Dugaan Kolaborasi KotaKU APBD TA 2018, pihak Sekretariat KotaKU Provinsi Lampung mengaku tidak menerima pelaporan realisasi anggaran dan pelaksanaan. Tim Koordinator Kota (Korkot) atau Kabupaten melalui Asst IC KotaKU Lampung Utara tak ada realese terealisasi anggarannya atau tidak.

“Jika Pemkab Lampura lewat Bappeda menyatakan, telah teranggarkan dan telah terealisasi program kolaborasi KotaKU TA 2018, pihak kami Sekretariat KotaKU tidak pernah menerima laporan atau realease dari tim fasilitator ataupun dari Korkot, terlebih dari Asst IC Lampuranya,”

Demikian disampaikan pihak Sekret KotaKU Lampung, melalui Maskom (Massa Komunikasi), Idawati didampingi tim Assegap Sosial, M.Saleh saat di wawancarai langsung tim Media ini. Kamis, 31 Oktober 2019,(lalu).

Idawati menjabarkan, dalam data profil yang ada terkait Kolaborasi penanganan Kumuh TA 2018, itu pelaporan rencana sebagaimana hasil dari realaese Asst IC Lampung Utara, Purnomo setelah pembahasan dengan tim Fasilitator, Korkot yang ada di Kabupaten setempat.

Dari itu di buatkan profil dengan nilai asumsi keseluruhan Rp1.743.750.000, terbagi untuk 4 item kegiatan di tiga Kelurahan (Cempedak, Kotabumi Tengah dan Sribasuki). Artinya, data profil itu adalah data presentasi rancana pelaksanaan kegiatan terkait.

“Tidak ada pelaporan sampai saat ini apakah terealisasi dalam anggaran APBD Lampura atau tidak. Disebutkan data profil itu akan ada revisi jika, pelaporan tindak lanjut telah teranggarkan oleh APBD TA 2018 saat itu. Tetapi tidak ada laporan dari tim Lampura lewat Asst IC Purnomo,maka kami anggap gugur atau gagal dalam rencana,”jelasnya.

“Sebenarnya, terkait kolaborasi KotaKU ini, pihak Sekret KotaKU tidak ada pertanggung jawaban, hanya menerima atau menginput data serta pendampingan. Kalau program KotaKU yang APBN, maka itu adalah tanggung jawab dan jadi koncern utama kami,”imbuhnya.

Sementara itu, terkait program Kolaborasi KotaKU APBD TA 2018, Sekretaris Bappeda Lampung Utara, Budi Trisno Tamin mengatakan, mengenai program KotaKU dari pusat yang jadi atau dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Lampura yakni 100.0.100.

Maksudnya, 100 untuk kegiatan Air Minum dan 100 untuk Sanitasi. Pihak Bappeda ditahap perencanaannya, untuk teknisnya ada di Dinas Perumahan dan Pemukiman.

Selanjutnya, kata Budi Trisno, mengenai kegiatan Kolaborasi KotaKU. Jika pihak Perkim mengaku tidak mengetahui, itu tidak mungkin, sebab Perkim tim pelaksananya.

“Mungkin mereka (Dinas Perkim) tidak mau begitu terbuka. Saya sendiri tidak begitu memahami. Mungkin juga, anggarannya tidak turun,”tandasnya.

Masih kata Budi, “Tapi memang program KotaKU ini ada dana sharingnya, kemudian dipetakan mana yang peran pemerintah daeranya, mana program pusatnya dan mana untuk masyarakatnya. Untuk daerahnya kalau melihat data pembagian yang ada itu, harusnya sudah terlaksana, tetapi saya tidak tahu pastinya,”tandasnya.

Untuk lebih jelasnya, Budi Trisno menambahkan, “Konfirmasikan ke Bidangnya di Bappeda ini, yakni pak Yusrin, apakah ada kegiatan kolaborasi itu atau tidak, saya tidak mengetahui detailnya,”imbuhnya.

Sebelumnya, Plh Kepala Bapeda Syahrizal Adhar yang juga Kepala Dinas PU Lampung Utara, membenarkan adanya kegiatan KotaKU di APBD TA 2018 dan untuk pihak teknis pelaksana kegiatan IPAL dan Jalan ada di Dinas Perkim, kemudian untuk TPS 3R atau pengelolaan sampah ada di Dinas Lingkungan Hidup (LH).

“Bappeda hanya masuk ditahapan awal yakni perencanaan, semua sudah dilaksanakan oleh Dinas instansi terkait, yakni Dinas Pemukiman dan lingkungan hidup,”katanya.

Sementara itu, Bidang Keterpaduan dan Pemukiman Dinas Perkim Lampung Utara, Wahyudi Praja Mukti mengungkapkan, dalam APBD Murni Lampung Utara TA 2018, hanya kegiatan pengentasan wilayah kumuh sesuai dengan apa yang dibutuhkan dan telah dilakukan untuk tiap Desa – Desa.

“Kami tidak pernah melaksanakan kegiatan Kolaborasi KotaKU dan tidak mengetahui dananya dari mana, bagaimana teknisnya, siapa dan kemana, sebagaimana yang diberitakan,”ungkap Wahyudi.

Masih kata Wahyudi, dalam 5 tahun berturut – turut Lampung Utara dapat kucuran APBN dari Kementrian dan laporannya langsung koneks ke Kementrian, untuk tim pengawasnya langsung dari Kementrian yang ditunjuk sesuai SK-nya.

“Kegiatan ini, ada pokjanya dari Perkim dan di Ketahui oleh Sekda dan tim monitoringnya langsung dari pusat. Artinya kami tidak pernah tau soal Kolaborasi KotaKU, justru kami bingung, kegiatan pembangunan IPAL dan Jalan itu punya dan dari siapa,”jelasnya.

Untuk diketahui, dugaan tersebut muncul, adanya pelaporan Kegiatan Kolaborasi Penanganan Kumuh Tahun 2018 Pemkab Lampung Utara menyerap APBD TA 2018 sebesar Rp1.743.750.000, tidak ada kegiatan fisik.

Adapun kegiatan fisiknya yakni pembangunan 1 Unit IPAL Komunal senilai Rp500 Juta, di Kelurahan Sribasuki.

Lalu, 1 IPAL Komunal Rp500 Juta,  225 Meter Jalan pavling Blok Rp 33.750.000, 100 Unit TPS 3R Rp 160 Juta di Kelurahan Cempedak, dan 520 Meter Jalan Aspal Rp 550.000.000 di Kelurahan Kotabumi Tengah.

Dari keseluruhannya, hasil invertigasi Tim media ini, dengan data laporan yang di terbitkan oleh Korwil KotaKU dengan judul Profil Kegiatan Penanganan Kumuh Kotaku Lampung Utara, secara keseluruhan terlaksana disinyalir tidak sesuai spesifikasi dan sebagian tidak direalisasikan alias fiktif.

Data profil yang memuat realisasi kegiatan dengan nilai Rp1.743.750.000, tersebut jika tidak ada laporan sah, bagaimana bisa timbul kata realisasi dengan nilai dan tempat atau lokasi fisiknya?.

Tim Sekret kotaKU Provinsi Lampung Idawati dan M.Saleh Saat di Wawancarai,/Tim

Terkait ini, Korwil Kotaku Provinsi Lampung, yang enggan dikutip identitasnya mengatakan, apa yang tertulis dalam laporan tersebut merupakan pekerjaan kolaborasi dan sudah dikerjakan ditahun 2018.

Pihaknya hanya menerima laporan dan membuatkan laporan untuk dikirimkan ke pusat sebagai hasil kinerja program.

“Kalo kotaku dana dari Pemerintah pusat, kalo Kolaborasi bilang saja dari APBD. Kalo fisik, yang dari PU sudah dikerjakan,”katanya saat di hubungi Via pesan WhattApp belum lama ini. Minggu, 27 Oktober 2019.

Dikonfirmasikan lebih lanjut, siapakah pihak dari Pemkab Lampung Utara yang membuat laporan tersebut.

Korwil Kotaku mengaku tidak mengerti detailnya. Karena semua yang mengawasi, berkoordinasi dengan Pemda dan yang membuat laporan adalah Pokja.

“Siapa dari dinas yang laporan, saya nggak paham, tapi itu data dari Pokja Kotaku di Lampung Utara,”ungkapnya.

Sementara itu, Pokja Lampung utara Askot IC Purnomo, tidak menepati jadwal waktu untuk di wawancarai langsung. Padahal telah menjadwalkan waktu untuk bertatap muka guna konfirmasi langsung.(Tim)

Loading