Balon Walikota Independen Ike-Zam Gugat Putusan KPU

KPU Bandar Lampung Dinilai Curang

BANDAR LAMPUNG (ISN) – Bakal Calon (Balon) Walikota dan Calon Wakil Walikota
Bandar Lampung Ike Edwin dan dr . Zam
beserta tim, mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kota Bandar Lampung. Rabu sore (26/8/2020) sekitar pukul (16:00).

Dikatakan oleh Dang Ike Edwin , bahwa kedatangannya beserta tim suksesnya untuk menyerahkan keberatan atas putusan yang disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung belum lama ini , jum’at (21/8/2020) lalu.

” Saya dan ibu Zam beserta tim ADVOKAT dan timses saya, keberatan dengan hasil pleno terbuka yang kemarin di laksanakan ,” katanya .

Saat penyerahan berkas, Dang Ike Edwin mengatakan agar Bawaslu dapat bekerja dengan baik , jujur dan adil serta dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan bijaksana.

” Dan ini kami serahkan berkas ini kepada Ketua BAWASLU Kota, mohon di terima dan juga mohon dapat di selesaikan dengan cara arip dan bijaksana, demi demokrasi yang baik, ” tambahnya .

Sementara Candrawansyah Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung menerima surat permohonan tersebut dan akan segera memverifikasinya.

” Saya terima surat permohonan ini, nanti atau sekarang kami akan memverifikasi surat ini terhadap pemilihan sengketa wali kota dan wakil wali kota bandar lampung. Nanti bisa tunggu dan tim LO untuk memverfikasi, apa saja yang kurang atau sudah lengkap ,” katanya .

Ditambahkannya bahwa masa perbaikan surat permohonan memiliki jangka waktu tiga hari.

” Misalkan ada yang kurang dalam berkas ini maka ada waktu tiga hari untuk perbaikan dengan sesuai arah tim verifikator BAWASLU Kota Bandar Lampung ,” tambahnya lagi .

Diketahui , Berkas yang di serahkan sebanyak empat rangkap, satu asli dan tiga dilekes di kantor pos sesuai dengan aslinya. Ini yang di butuhkan dan di periksa secara rinci, agar bisa atau tidak mengetahui jumlah kekurangan persyaratan pengajuan di dalam surat ini . (Ridho)

Loading