Carut Marut Proyek Dinas BMBK Ciderai Kinerja Gubernur Arinal, Pematank Minta Satker Dievalusi

BANDAR LAMPUNG (ISN)- Terkait carut marutnya pekerjaan yang di kelola oleh dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi (BMBK) Provinsi Lampung tahun 2020 hingga menimbulkan kerugian negera hingga Milyaran Rupiah, Ketua DPP Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank) Suadi Romli, meminta Gubernur Lampung Arinal Djunaidi untuk mengevaluasi satuan kerja dinas BMBK.

Dikatakan Romli, jika hal tersebut terus dibiarkan tanpa ada evaluasi dikhawatirkan akan mempengaruhi dan menciderai upaya yang telah dilakukan Gubernur Arinal dalam melakukan pembangunan di Provinsi Lampung.

” Terkait carut marutnya pekerjaan yang di kelola oleh dinas BMBK provinsi Lampung sangatlah di sayangkan, karena hal ini akan sangat mempengaruhi hasil capaian kinerja Gubernur Lampung sebagai kepala daerah.
Dalam hal ini kita sangat berharap kepada gubernur Lampung untuk melakukan evaluasi terhadap satuan kerja dinas BMBK, hal ini di karenakan sangat tidak maksimalnya kinerja jajaranya dalam mengelola anggaran,” katanya. Senin (31/8).

Romli juga menyarankan agar Gubernur Arinal segera mengambil langkah pencegahan untuk memaksimalkan pembangunan di provinsi Lampung, Tentunya tidak hanya mengganti kepala dinasnya saja, malainkan juga merombak tim kerja di tubuh dinas BMBK.

” Seperti pengawasan maupun pelaksa tehnik kegiatan, Jika di biarkan akan terus terulang kembali pada tahun tahun berikutnya, jadi pak Gubernur harus melakukan evaluasi sesegera mungkin,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Puluhan paket pekerjaan pada dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi (BMBK) Provinsi Lampung tahun 2020 senilai lebih dari Rp. 90 Milyar tidak sesuai spesifikasi sesuai berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Lampung.

Berita terkait; https://www.intisarinews.co.id/puluhan-proyek-dinas-bmbk-lampung-tahun-2020-tak-sesuai-spesifikasi/

Dari hasil pengecekan pekerjaan dilapangan banyak ditemukan ketidak sesuaian atau tidak memenuhi toleransi penerimaan spesifikasi. Sehingga puluhan rekanan diminta oleh BKP untuk melakukan pengembalian uang, yakni uang kelebihan pembayaran pekerjaan atas hasil perhitungan ulang atas data hasil pengujian pekerjaan.

Pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi diantara yang dikerjaan oleh, PT SMS, CV SP, CV GY, CV JK, CV MKA, CV PR, PT FSB, PT BBTI, PT MWU, CV TZP, CV KD, PT CMS, CV MKA, PT RBJ, PT AAP, PT TWU, PT BLP, CV TSM, PT MJC, PT MPP, PT DJT, PT MSP, yang telah melakukan pengembalian dana ke kas daerah lebuh dari Rp. 500 juta .

Selain itu, kerugian negara juga ditimbulkan oleh pekerjaan peningkatan dan pemeliharaan jalan senilai lebih dari Rp. 2 Milyar, yang dikerjakan oleh 6 rekanan namun baru ada 2 rekanan yang melakukan pengembalian dana sesuai dengan rekomendasi BPK, masih lebih dari Rp.1,5 Milyar dana yang belum dikembalikan oleh rekanan.

Serta terdapat kerugian sebesar Rp. 1.129.279.094 yang belum dikembalikan oleh PT DKM, PT TBB dan CV KU.

Atas hal tersebut BKP menilai hal tersbut disebabkan oleh kepala dinas BMBK kurang cermat dalam menajalankan tugas dan fungsinya. juga PPK,PPTK, konsultan pengawas, dan Tim PHO tidak cermat menguji perhitungan volume pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan untuk menerima hasil pekerjaan.

Semetara pihak dinas BMBK belum memberikan tanggapan.(Red)

Loading