Diduga Kebal Hukum , Tujuh Bulan Dilaporkan Proses Hukum Mangara Manurung dan Suhadi Tak Jelas

LAMPUNG TIMUR (ISN) – Soal sengketa ganti kerugian lahan proyek Bendungan Gerak Jabung, Desa Sumber Rejo, Kecamatan Wawai Karya, Kabupaten Lampung Timur, Kepala ATR/BPN Kabupaten Lampung Timur, Mangara Manurung dan Kasi Urusan Pengadaan Tanah, Suhadi jadi terlapor.

Foto Ist: Kepala ATR/BPN Kabupaten Lampung Timur Mangara Manurung

Laporan resmi dilakukan langsung oleh kuasa hukum Hi.Suwardi Ibrahin dan Abdul Wahab Cs, David Sihombing dengan bukti laporan (LP) Nomor : STTPL/374/III/2019/SPKT, tertanggal 17 Maret 2019.

“Dari ini, pihak terlapor sepertinya tidak pernah memenuhi panggilan tim Penyidik Polda Lampung dengan berbagai macam alasan, ini jelas informasi yang kami dapat dan sampai saat ini belum diketahui pasti kelanjutan dari laporan itu,”ungkap David Sihombing di ruang kerjanya kepada tim media ini. Kamis, 03 Oktober 2019, sembari membeberkan data-data dokumen perkara terkait.

Foto Ist: Kasi Urusan Pengadaan Tanah, Suhadi

“Sebenarnya, perkara sengketa tersebut telah gamblang dan sangat jelas, sesuai data dan fakta akurat sampai dengan peta asli dan surat AJB asli yang kami pegang,”sambung David.

Maksudnya, Lanjut David, muara persoalan ini ada pada pihak ATR/BPN Kabupaten Lampung Timur dan telah resmi dilaporkan ke Polda Lampung. Terlapor adalah Kepala BPN, Mangara Manurung dan Suhadi.

“Jika ini sudah terproses, maka akan meruntut pada oknum Jaksa Dicky Zaharudin yang telah mencairkan dana ganti rugi lahan diduga menggunakan 10 AJB palsu. Terungkap juga dugaan konspirasi antara Kepala BPN Mangara Manurung dan Suhadi serta Dicky Zaharudin, dengan sengaja memanipulasi dokumen AJB dibarengi peta areal lahan yang palsu,”ungkapnya.

Dari ini, David Sihombing menambahkan, tinggal bagaimana pihak Polda Lampung untuk menegakkan hukum atas perkara ini, sebagai tanggung jawab moril kepada masyarakat, khususnya warga asli penerima hak atas lahan ganti kerugian terkait.

“Dari laporan kami pada Maret 2019 lalu, sampai saat ini belum diketahui kapan akan di panggil pihak terlapor, dan kapan akan menindak lanjuti intruksi PN Tanjung Karang kepada Pihak Polda Lampung untuk menyita semua AJB terduga palsu?. Ini pun belum diketahui informasi lebih lanjutnya seperti apa,”pungkas David.

Diberitakan sebelumbya, pihak Polda Lampung, pastikan proses perkara sengketa ganti kerugian lahan tersebut, terus berjalan.

Sebagaimana diungkapkan oleh Dirkrimum Polda Lampung, Kombes M.Barly, “Percayakan dengan kami, perkara ini berlanjut dan saat ini tahapnya masih sidik. Memang prosesnya cukup panjang, namun kami tidak bermain-main atas perkara ini,”ungkapnya saat dihubungi via telephonenya, sekitar pukul 11.34 WIB. Rabu, 02 Oktober 2019, lalu.

Untuk diketahui, sengketa ganti kerugian lahan tersebut, sebagian dana telah di cairkan oleh oknum Jaksa Dicky Zaharudin, dengan menggunakan 10 AJB yang diduga palsu.

Merunut alur data informasi yang dihimpun, tercium indikasi adanya konspirasi antara pihak panitia pengadaan tanah ATR/BPN Kabupaten Lampung Timur atas nama Mangara Manurung (Kepala ATR/BPN) dan Suhadi (Kasi Urusan Pengadaan Tanah) dengan oknum jaksa Dicky Zaharudin dan pihak Balai Besar Way Sekampung, Yonsen melibatkan oknum anggota Polri Polda Lampung.

Sebelumnya, perkara yang ditangani Polda Lampung, telah ditetapkannya 1 orang tersangka atas nama Kaderi (Kepala Desa Sumber Rejo). Disisi lain, oknum Jaksa Dicky Zaharudin tidak pernah penuhi panggilan pihak Polda, begitu juga dengan pihak ATR/BPN tidak koperatif atas jalannya penegakan hukum. Dan sampai saat ini, tidak ada satupun pihak yang di tahan.

Teranyar, muncul pula laporan dari pihak pemilik lahan asli yang mendapat ganti rugi, Abdul Wahab Cs melalui kuasa hukumnya David Sihombing ke Polda Lampung dan telah dilakukan pemeriksaan guna dimintai keterangan, alhasil Abdul Wahab Cs tidak ada kaitan sengketa atau tidak bermasalah. (TIM)

Loading