Dilaporkan ke Polisi Oleh UIN, Andi Surya: Saya Cuma Menjalankan Tugas Kewenangan Konstitusional Sebagai Anggota Parlemen

Bandarlampung (ISN) – “Dunia sudah kebalik-balik nih, orang lain yang melakukan dugaan pelecehan seksual saya yang dilapor polisi. Saya sebagai wakil rakyat Lampung membela mahasiswi korban justru saya yang dikriminalisasi”. Ujar Andi Surya ketika dimintai tanggapan terkait dirinya dipolisikan UIN Raden Intan Lampung perihal berita dugaan pelecehan sesuai di kampus yang berbasis agama ini, Senin (21/1).

“Kita kan Negara hukum, maka bila ada yg merasa tersinggung dan mengambil langkah hukum boleh saja. Apa yang saya lakukan adalah bentuk respon atas pernyataan Ketua klasika, Een Riansah, yang menyebutkan pelecehan sesksual ini sudah berlangsung tiga kali dalam tiga tahun terakhir,” sambungnya.

“Tentu sebagai seorang anggota parlemen yang memiliki kewajiban utk merespon dalam batas kewenangan konstitusional dan jangan lupa ada hak imunitas atas pernyataan, yang dilindungi UUD45 dan UU MD3 menyikapi sebuah dugaan peristiwa asusila di wilayah pemilihannya adalah tugas parlemen apalagi dugaan pelecehan seksual ini terjadi pada lembaga perguruan tinggi berbasis agama milik negara, maka sudah tentu saya sebagai wakil rakyat terpanggil untuk menyikapi. Masak dibiarkan issu dugaan pelecehan ini begitu saja,” sambungnya.

Dilanjutkan Andi Surya, tidak ada bahasa fitnah maupun pencemaran nama baik yang ia sebutkan, karena konten dan frasa yang dia rilis adalah bersyarat, ada kata-kata ‘jika’.
“Artinya, jika pernyataan saudara Een Riansah yang menduga terjadi maksiat terbukti oleh pengadilan maka bisa dikatakan UIN dijadikan sarang atau tempat maksiat oleh oknum dosen tersebut,” tegasnya.

“Oleh karenanya tugas aparat hukum dalam hal ini polisi membuktikan dugaan pelecehan seksual ini. Apakah benar terjadi pelecehan seksual seperti yang dilontarkan oleh Ketua Klasika, apalagi mahasiswi yang menjadi korban sudah melaporkan ke Kepolisian,” ujarnya.

“Saya tidak masalah dilapor polisi atau bahasa kasarnya dikriminalisasi karena saya cuma menjalankan tugas dan kewenangan parlemen. Karena ini dalam kapasitas saya sebagai Anggota DPD RI. Sebagai Anggota DPD RI maka ada kewajiban konstitusi dan hak imunitas yang wajib dihormati sesuai UUD45 dan UU MD3,” lanjutnya.

Dilanjutkan Andi Surya, mari kita ikuti saja proses pengaduan ini, agar Kampus UIN yang kita cintai ini terbebas dari dugaan aib pelecehan seksual oknum dosen, “namun tentunya para pihak yang melaporkan dan mengkriminalisasi saya ini nantinya akan berhadapan juga dengan masalah hukum karena telah menghalang-halangi kami dalam menjalankan tugas dan hak serta kehormatan konstitusional saya sebagai sebagai anggota parlemen,” tutup Andi Surya. (r)

Loading