Ditreskrimsus Polda Lampung TOLAK Laporan dugaan Korupsi BGJ

BANDAR LAMPUNG (ISN) – Tanpa alasan jelas, Ditreskrimsus Polda Lampung TOLAK pengaduan tertulis berikut data pendukung David Sihombing kuasa hukum Hi.Suwardi Ibrahim atas dugaan korupsi anggaran ganti kerugian lahan terdampak Proses Bendungan Gerak Jabung (BGJ) Lampung Timur. Dirkrimsus Kombes Pol Surbakti masih belum membuka blockiran kontak tim media ini. Rabu, 30 September 2019.

Disisi lain, pencarian uang terus berjalan masuk ke Rekening Dicky Zaharudin sementara perkara masih sengketa dan tahap sidang perdana.

Berdasarkan informasi dari sumber yang terpercaya, kepada media ini mengatakan bahwa, tidak adanya tindak lanjut pengaduan tertulis David Sihombing, karena di tolak. Alasannya belum diketahui pasti kenapa.

Disinilah uniknya, pihak Ditkrimsus Polda Lampung, tidak biasa menangani perkara laporan masyarakat, kecuali hasil temuan dari kepolisian. Artinya Pengaduan Masyarakat tidak bisa ditangani dan masuk dalam laporan model B, maka ditolak.

“Yang jelas, pengaduan itu di tolak, entah dasarnya apa. Saya rasa laporan model B juga kalau identitas, syaratnya lengkap kenapa ditolak,?. Saya mengkhawatirkan akan ada gerakan dari elemen masyarakat terkait ketidak jelasan dalam perkara dugaan korupsi di Ditkrimsus dan perkara yang di tangani Ditkrimum. Sebab perkaranya sudah terlihat terang, kenapa terkesan ribet. Terlebih lagi ini menyangkut citra institusi dalam penegakan hukum,”ungkap Sumber.

Sementara Dirkrimsus Kombes Pol Surbakti, berulang di hubungi via WhatsAps dan pesan tidak merespon, justru beliau memblockir kontak tim media ini.

Pengaduan yang di sampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Hi.Suwardi Ibrahim, David Sihombing, pada Selasa 15 Oktober 2019 sekitar pukul Sekitar pukul 13.20 WIB, diterima An.Murni, Renmin Krimsus Polda Lampung, Setum Kapolda, dengan bukti pengaduan Nomor : 15/10/2019.

Sekitar pukul 15.48 WIB, di bagian Renmin Ditreskrimsus, menginformasikan bahwa pengaduan atas nama David Sihombing & Partner telah naik ke Subdit III Tipikor, sesuai kode 86 (Laksanakan) dalam pembukuan surat masuk Renmin.

Sesuai hal yang di minta tim Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung, Kuasa Hukum Hi.Suwardi Ibrahim dan Abdul Wahab Cs, David Sihombing resmi sampaikan pengaduan tertulis berikut data pendamping atas dugaan tindak pidana korupsi, anggaran ganti kerugian lahan terdampak proyek Bendungan Gerak Jabung, Kabupaten Lampung Timur.

“Setelah berdiskusi, lebih kurang selama dua jam dengan bagian tipikor Ditreskrimsus Polda, menyimpulkan bahwa laporan korupsi biasanya melalui laporan model A (Laporan temuan polisi) dan laporan model B atau (Laporan langsung) Masyarakat, tidak terbiasa menanganinya,”kata David.

*Sengketa AJB PSN Bendungn Gerak Jabung Lamtim, masuk tahap sidang perdana. Berganti Bank, pencairan uang masih mengalir ke Dicky Zaharudin Cs lewat Bank BTN.*

Lebih kurang Rp21 Milliar, sisa uang negara untuk ganti kerugian lahan terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Gerak Jabung, Kabupaten Lampung Timur, dari total Rp100 Milliar. Atas sisa dana tersebut, pihak Bank BRI Cabang Tanjung Karang, berencana pindahkan sisa uang negara Rp21 M ke BTN.

“Ini pidana murni korupsi, meski ada gugatan perdata dan tersangka pelaku ditetapkan, pencairan uang negara masih dicairkan sebagian.
Saya punya bukti 1, Buku rekening
masuk tetap ke Dicky Zaharudin setengah, baru-baru ini, potongan 50%,”ungkap sumber.

Masih kata sumber, lihat saja bukti masuk dalam buku rekening yang saya kirim ke tim Medinas.

“Masuk 63, langsung potong 31, atas nama pemilik rekening ada. Ini pasti berbagi dengan Dicky. Mereka sudah tidak perduli hukum lagi. Jadi aneh, penegakan hukum di Polda Lampung ini gimana, inj kasus terang menderang, jangan sampai ada pihak dari elemen masyarakat bersatu dan bergerak aksi, bisa merusak citra Polda,”tegas sumber yang terpercaya.

Terkait pemindahan Rekening Bank, di sampaikan Ketua Pusat Studi Hukum Perbankkan (PSHP) – Universitas Bandar Lampung (UBL) Dr. Zulfi Diane Zaini, SH, MH.

Menurutnya, harus ada landasan hukum atau dasar hukum yang jelas. Penempatan uang negara untuk penggantian atau ganti rugi itu ditentukan dalam Perjanjian Kerjasama, diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata.

Dijelaskannya, jika syarat Subjektifnya tidak terpenuhi maka dapat dibatalkan oleh pihak pengaju (Pengadilan) atas penempatan uang tersebut. Kemudian, jika syarat obyektifnya tidak terpenuhi maka batal demi hukum.

Zulfi Diane melanjutkan, kemudian mengenai pemindahan rekening nasabah tanpa diketahui nasabah, jelas hal ini menyalahi aturan. Sebab ketentuan ke rahasian Bank diatur dalam pasal 40 UU No.10 tahun 1998 tentang Perbankkan.

“Tidak bisa asal pindahkan, uang gantu rugi atau pengantian itu disimpan di Bank dan masuk dalam rekening penerima, maka uang itu adalah simpanan. Bentuk simpanan/tabungan nasabah menjadi rahasia Bank, dan uang itu bukan pinjaman. Jelaslah melanggar pasal 40, bentuk Tindak pidana Perbankkan (Tipibank), kalau benar-benar adanya pemindahan tersebut,”jelasnya.

Diketahui, proses pencairan dana ganti rugi terdampak Bendungan Gerak Jabung (BGJ) yang diduga menggunakan AJB palsu oleh oknum jaksa Dicky Zaharudin dengan indikasi konspirasi Kepala BPN Lampung Timur, Mangara Manurung dan Kasi Urusan Pengadaan Tanah Suhadi di Bank BRI Cabang Tanjung Karang, sebesar Rp21 Milliar, dua kali tertunda.

Muncul informasi, kontrak penyimpanan uang negara atas ganti rugi lahan proyek BGJ di BRI akan di pindah cairkan ke Bank BTN.

Diinformasikan sebelumnya bahwa, terdapat pencairan anggaran negara untuk ganti kerugian lahan atas proyek Bendungan Gerak Jabung (BGJ), pernah dilakukan diluar jam kerja, atas intruksi dari pihak Balai Besar Way Mesuji-Sekampung dengan menggunakan AJB yang diduga palsu dan masih sengketa konsinasi Pengadilan Negeri, serta masih tahap proses di Polda Lampung serta Kejati.

Adapun pencairan di lakukan pada malam hari sekitar pukul 23.00 WIB tanggal 11 Maret 2019, sebesar Rp60 Milliar. Muncul indikasi kerjasama antara pihak Balai Besar (Yonsen) dengan oknum pihak BRI Cabang Tanjung Karang dengan fee Rp250 Juta.

Dari ini, terungkap juga ada bagi- bagi hasil antara penerima ganti rugi lahan BGJ, sebesar 50% dari jumlah nilai yang diterima tiap-tiap penerima hak ganti rugi.

Hal ini disampaikan juga oleh Dicky Zaharudin saat di hubungi via Telephonenya, beberapa waktu lalu.

“Pembagian 50% sudah sesuai kesepakatan bersama dengan penerima ganti rugi. Soal beberapa orang penerima yang tidak bisa mencairkan uang gsnti ruginya, karena tidak mau menepati kesepakatan, membagi 50% tersebut, maka ditahan sementara,”ungkap Dicky. (Tim)

Loading