Dua Praktisi Hukum Soroti Kegiatan Bimtek 2019 Selampung Utara,di Duga Apdesi Kabupaten Pihak Yang Diuntungkan

 

LAMPUNG UTARA (ISN) – Bimbingan teknis (BIMTEK) kepala desa sekabupaten lampung utara yang di gelar di kute Bali pada 20-23 november kemarin menjadi sorotan para parktisi hukum,yang mana kegiatan Bimtek itu di nilai terkesan di paksakan dan di duga ada bagi hasil antara Apdesi kabupaten dengan pihak event organizer (EO).Minggu 01/12/2019.

Meyikapi kegiatan bimtek di lampung utara. Praktisi Hukum Candra Guna,SH.Mengatakan bahwa ada beberapa kepala desa terpaksa harus ikut jalan ke Bali karena sudah terlanjur membayar admint sebesar Rp 11,5 juta rupiah meskipun setiap kepala desa yang membayar mendapat cashback atau uang saku.kemudian pembayaran dana itu wajib bagi kepala-kepala desa malaupun ada beberapa Kades tak mau membayar dan ikut, dengan alasan anggaran tersebut lebih baik di pergunakan untuk pembangunan di desanya.

“Karena ada beberapa kepala desa yang tidak mau ikut,cuma di karnakan kegiatan itu di wajibkan maka terpaksa kepala desa itu mau tidak mau harus ikut jalan,karena mereka sudah membayar.Kemudian di situ ada istilah uang cashback atau uang saku untuk kepala desa yang pergi bimtek.Jadi itu adalah pintu masuk aparat pengak hukum untuk menuju adanya dugaan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara,”tegas Candra Guna.

Dikatakannya lagi dalam kegiatan Bimtek yang juga di nilai tanpa ada manfaat itu merupakan kegiatan paling rutin di laksanakan setiap tahunnya di lampung utara. Yang mana menguntungkan pihak Apdesi kabupaten”Bila kita melihat dari sisi manfaat. kegiatan itu tidak ada manfaatnya sama sekali,namun yang anehnya kegiatan ini selalu berulang-ulang di laksanakan.nah,oleh karena itu kita menduga kegiatan ini memberikan keuntungan bagi Apdesinya.Karena ada kepala desa menjelaskan bahwa Apdesilah yang mengkoordinir mereka dalam kegiatan itu.Jadi Yang paling bertanggung jawab dalam kegiatan ini adalah koordinatornya,dalam hal ini adalah Apdesi kabupaten Lampung Utara,”tandas Candra.

Di pihak yang sama,sebagai Praktisi Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Awalindo.Samsi Eka Putra,SH.sebagai Direktur,menyayangkan bahwa kegiatan Bimtek tersebut tatkala tidak membuahkan hasil yang dapat Di implementasikan di desa masing-masing,maka kegiatan tersebut hanya menghambur-hamburkan uang negara.dan berharap pada penegak hukum untuk dapat melihatnya secara objektif.

“penegak hukum juga harus melihat hal ini secara objektif,kalo tidak ada tindakan,maka ini sama saja penegak hukum melakukan pembiaran,jika demikian kapan kita ada perbaikan,jika penegak hukum melakukan pembiaran.Sah-sah saja mungkin dari pihak kejaksaan dan kepolisian melaksanakan pembinaan agar tertata dan sebagainya,tapi pembinaan itu sendiri harus ada hasil dong,”terangnya.

Candra Guna,SH.dan Samsi Eka Putra,SH.selaku Praktisi Hukum berharap kepada Plt Bupati Lampung utara, agar dapat membuka Mata dan mempersilahkan aparat Penegak Hukum untuk memeriksa Apdesi kabupaten Lampura terhadap dugaan-dugaan yang terjadi untuk dapat di audit,apakah sesuai atau tidak dari anggaran -anggaran yang sudah di gelontorkan.

(fran)

Loading