Dugaan Korupsi Dilingkungan Dinas Kominfo Kab. Lampung Utara di Laporkan Kekejaksaan

LAMPUNG UTARA (ISN) – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) menyambangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara pada  Kamis 29 Juli 2021, dalam rangka menyampaikan laporan resmi terkait dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) dalam anggaran belanja Surat Kabar/Majalah tahun anggaran (2019) sebesar Rp. Rp. 4.028.468.000.

Melalui keterangan persnya pada Minggu (1/8/2021), Ketua Umum DPW KAMPUD, Seno Aji menyampaikan bahwa pihaknya menyoroti sejumlah anggaran yang dikelola oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara dari tahun 2019 sampai dengan 2020.

“Diketahui berdasarkan analisa dan penelitian Lembaga Kami, dapat disampaikan bahwa pada tahun anggaran 2019 Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika merealisasikan belanja surat kabar/majalah sebesar Rp. 4.028.468.000,- dengan rincian sebagai berikut.

Belanja Surat kabar harian Koran masuk desa dan sekretariat Rp 1.819.810.000,00, belanja Surat kabar harian adventorial Rp. 487.000.000,00, belanja Surat kabar Mingguan adventorial Rp. 136.500.000,00, belanja langganan surat kabar Mingguan Rp. 551.213.000,00, belanja langganan media online Rp. 787.800.000,00, belanja Adventorial media online Rp. 226.500.000,00, dan belanja Penyelenggaraan promosi pembangunan Kabupaten Lampung Utara, Rp. 19.193.000,00.

Atas dasar rincian belanja tersebut, kami menduga terdapat tumpang tindih anggaran yaitu untuk belanja surat kabar Mingguan adventorial senilai Rp. 136.500.000,00 tumpang tindih dengan belanja langganan surat kabar Mingguan senilai Rp. 551.213.000,00, kemudian belanja langganan media online senilai Rp.787.800.000,00 tumpang tindih dengan belanja adventorial media online senilai Rp. 226.500.000,00” kata Seno Aji.

Selain itu, aktivis muda yang dikenal sederhana dan low profil ini menyatakan dalam belanja langganan media online diduga tidak sesuai ketentuan yang berlaku yaitu Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa pemberitaan dilakukan minimal 10 (sepuluh) kali dalam 1 (satu) Bulan, namun berdasarkan perjanjian kerjasama media online hanya memuat/menyajikan 7 (tujuh) berita tentang program dan kegiatan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dalam 1 (satu) Bulan.

“Diduga dari 136 media online yang melakukan kerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Utara terdapat 29 media online fiktif yang tidak diketahui dokumen bukti fisik penerbitan informasi sesuai ketentuan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2019, selain itu disinyalir 29 media online tersebut tidak ditemukan riwayat penelusurannya di laman internet/google sehingga Negara berpotensi dirugikan senilai Rp. 155.400.000,00 (seratus limapuluh lima juta empat ratus ribu rupiah).

Maka atas dasar tersebut, sambung Seno Aji, “pengelolaan penggunaan keuangan Negara oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara, pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Utara dalam belanja surat kabar/majalah senilai Rp. 4.028.016.000,00, dari alokasi APBD tahun anggaran 2019, patut diduga tidak sesuai dengan ketentuan.

Pada Permendagri No. 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan Daerah yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.

Perbup Kabupaten Lampung Utara No 4 tahun 2019 tentang kerjasama Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dengan Perusahaan Pers, kemudian Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi” tutup Ketua DPW KAMPUD, Seno Aji.

Sementara,Agung Triono sebagai Sekretaris DPW KAMPUD, yang turut mendampingi bersama sejumlah fungsionaris lainnya dalam menyampaikan laporan pengaduan tersebut mengutarakan bahwa maksud dan tujuan disampaikan laporan ke Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara, agar Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara melakukan penegakan hukum terhadap persoalan yang dinilai terdapat unsur perbuatan melawan hukum dan berpotensi merugikan keuangan Negara/daerah.

“Adapun maksud dan tujuan Kami menyampaikan pengaduan adanya dugaan KKN tersebut, agar Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara mengusut tuntas atas indikasi KKN tersebut dan menuntut dengan seberat-beratnya terhadap para tersangka yang terlibat dalam dugaan KKN tersebut”, ujar Agung.

Terpisah,pihak kejaksaan negeri Lampung Utara, melalui staf penerima laporan pengaduan Yuli didampingi staf Jaksa Yudi mengatakan akan menyampaikan pengaduan tersebut kepada pimpinannya.

“Kami telah terima laporan pengaduan resminya, dan segera kami sampaikan kepada pimpinan”jelas Yuli.

(Rilis: TribunPagi Grup-Aji)

Loading