Dugaan Pelanggaran UU Pers,PWRI Lampura Polisikan Kades Abung Jayo

LAMPUNG UTARA (ISN) – Jalankan tugas sebagai jurnalis Tim Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) DPC kabupaten Lampung Utara, yang hendak mengkonfirmasi realisasi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019  desa Abung Jayo kecamatan Abung Selatan, dapatkan dugaan pelanggaran UU Pers dari Mulyadi selaku kepala desa yang undang massa,Senin (13/04).

Kejadian bermula saat Tim Wartawan datangi Kantor Desa kata Doni mansyah, selaku Ketua PWRI Lampung Utara.dengan tujuan untuk konfirmasi dan  klarifikasi terkait dugaan persoalan DD 2019 desa Abung Jayo. “ Namun Kades tidak di Kantor Desa, dan di hubungi melalui telpon, Mulyadi sarankan Tim PWRI langsung kerumahnya agar lebih leluasa untuk ngobrol sambil minum kopi, ”

Tim PWRI lanjut Doni saat di konfirmasi melalui telphon “ sampai dirumah Sang Kades spontan dia langsung marah-marah dan mengatakan, Wartawan binatang serta kata-kata kotor yang tak pantas untuk di dengar.Dan tidak hanya sebatas itu, Mulyadi berteriak sehingga mengundang massa yang kemudian berdatangan, merasa tugas jurnalisnya terhalang dan terancam keselamatannya,Tim  Wartawan segera pergi menuju Polres Lampung Utara untuk melaporkan tindakan arogansi Mulyadi, “

Yang pasti seletah laporan ke polres Lampung Utara kami juga telah berkoordinasi dengan PWRI Pusat untuk tindakan langkah-langkah selanjutnya,kemudian terkait laporan ini,adalah pelanggaran  UU Pers, yakni menghalang-halangi tugas jurnalis. “ Terang Doni Mansyah ketua DPC PWRI Lampung Utara.(Fran)

Loading