H-3 Idul Fitri, Travel Gelap di Bakauheni Menumpuk

LAMPUNG SELATAN (ISN)- Pemadatan kendaraan Roda Empat Plat Hitam Di lokasi C5 Diduga Adalah Taksi Gelap ( Tidak Resmi ) pada Minggu Dini Hari Tepatnya pada H-3 Lebaran .

Hal Tersebut menyebabkan sebagian besar pengemudi Travel Resmi (Legal) meradang.
Informasi dilapangan, para travel-travel gelap semakin bertambah menjelang puncak arus mudik lebaran tahun 2019, terhitung semenjak (H-7) hingga (H-3).

Dimana seharusnya, Travel gelap dengan jelas dilarang, namun justru seolah-olah Pihak berwajib dalam hal ini Organda, tutup mata dengan adanya hal tersebut.

Hal itupun banyak mendapat keluhan dari para supir Travel resmi yang beroperasi di area Pelabuhan Bakauheni.

Salah satu sopir travel resmi “legal” Nurhasan (45), mengatakan, dirinya bersama sopir-sopir lainnya merasa terganggu dan dirugikan. Dimana para travel gelap tersebut sudah mulai merangsak masuk di lokasi pelabuhan Bakauheni, tepat diterminal 5C dekat kendaraan mereka terparkir untuk mencari penumpang.

“Takutnya terjadi hal yang tak di inginkan, dimana pernah ada kejadian penumpang jurusan peringsewu, akan tetapi diturunkan di pelabuhan panjang dan kami terkena imbasnya karena jarak travel gelap tersebut sangat dekat dengan jarak kami parkir. “Ujar Nurhasan saat diwawancarai minggu malam, (2/6/2019)

“Kami harap pihak terkait bisa turun tangan supaya angkutan umum yang resmi di pelabuhan bakauheni nyaman dan tidak terganggu lagi untuk mencari penumpang.” Tambahnya.

Selain merasa terganggu, pihak travel resmipun mengeluhkan adanya tarif keluar pelabuhan dan juga biasa bulanan yang disetorkan ke pihak organda.

“Saya si cuma mau mempertanyakan untuk apa adanya pungutan-pungutan biaya itu, perbulan bayar, tiap keluar dari terminal ini untuk nganter penumpang ke tujuannya juga bayar,” keluhnya.

Dirinya mempertanyakan kegunaan pembayaran itu untuk apa saja, untuk mengelola apa saja, dan sistem yang sebernya itu seperti apa.

“Kita keluar dari terminal ini bayar 10.000-20.000, sudah itu perbulan juga bayar 20.000 dan wajib, kalau telat bayar bulanan kena dendan menjadi 40.000,” tutupnya. (Ad/Azharie)

Loading