Hasil Kinerja BPJN dan BBWSMS Bobrok, Pematank Minta APH Usut Tuntas

BANDAR LAMPUNG (ISN) – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (PEMATANK) menggelar aksi didepan kantor Balai Pengawas Jalan Nasional (BPJN), dan kantor Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji (BWSMS) Lampung. Kamis (3/11).

Dalam tuntutannya Andre kordinator aksi menyampaikan tuntutan dugaan penyimpangan kegiatan yang ada di BPJN Lampung, yakni kegiatan Preservasi Jalan dan Jembatan Ruas Tegineneng – Sp.Tj.Karang – Km 10; Terbanggi Besar – Tegineneng – Sukadana (PN) HPS Rp 185.492.054.000 sebagai Pelaksana Kegiatan P PT. METRO LESTARI UTAMA Dengan Nilai Penawaran Sebesar Rp 148.418.008.054 Tahun 2022.

Diduga kuat pada kegiatan Preservasi Jalan dan Jembatan Ruas Tegineneng – Sp.Tj.Karang – Km 10; Terbanggi Besar – Tegineneng – Sukadana (PN) untuk perawatan jembatan setiap tahun di anggarkan di lokasi serta tempat yang sama namun pelaksanaanya sangat jauh dari harapan.

Dikarnakan pekerjaan yang amburadul tersebut hingga jalan yang baru di bangun tersebut dalam hitungan bulan sudah berlobang, Bahkan sudah banyak yang tak terlihat matrial bangunanya, karena pori pori aspal tebuka saat musim hujan tiba maka akan terisi air, dan rongga aspal akhirnya akan retak dan menimbulkan lobang pada jalan seperti terlihat pada beberapa ruas jalan yang ada di (Satker Wilayah I) BPJN Lampung Tahun 2022.

Sementara ketua DPP PEMATANK Suadi Romli menjelaskan, Beberapa persoalan tersebut bisa terjadi akibat lemahnya pengawasan dari pihak BPJN Lampung, serta minimnya ketransparansian pada kegiatan.

“Berangkat dari carut – marutnya permasalahan dan anggaran yang dikelola oleh BPJN Lampung terhadap kegiatan tersebut diduga terdapat potensi kerugian keuangan negara yang mengarah kepada unsur KKN, dan kami menganggap bahwa kegiatan perlu diselidiki dan dirinci,” katanya.

 

Maka kami dari DPP PEMATANK dengan tegas menyampaikan sikap dan tuntutan yaitu:

1. Mendesak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Lampung untuk segera mentransparankan seluruh anggaran yang ada di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Lampung.

2. Copot, Periksa dan Adili Pejabat di Jajaran Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Lampung (oknum) yang terbukti melakukan upaya perlawanan hukum dibeberapa permasalahan permainan anggaran proyek yang ada di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Lampung.

3. Mendesak Kepada Aparat Hukum Polda Lampung – Kejaksaan Tinggi Lampung segera mengusut tuntas untuk pemeriksaan internal (memanggil dan memeriksa) dan menarik semua berkas/dokumen pengelolaan anggaran di Satker Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Lampung melalui program dan kegiatan dan perealisasian Pelaksana anggaran tahun anggaran 2022 yang disinyalir terindikasi telah terjadi penyimpangan prosedur, teknis, spesifikasi RAB, juga mengondisikan kegiatan.

4. Meminta kepada BPK Lampung dan BPKP Lampung untuk mengaudit anggaran kegiatan proyek tersebut untuk membantu kinerja dari Aparat Penegak Hukum demi menciptakan upaya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Provinsi Lampung.

5. Kepada seluruh media cetak dan elektronik serta Lembaga NGO dan masyarakat yang ada di Provinsi Lampung untuk bersama-sama memantau serta memonitoring Seluruh kegiatan, Kebijakan, Program dan anggaran yang ada karena berpotensi banyak merugikan keuangan Negara/Daerah dan merugikan masyarakat.

Penggiat anti korupsi ini juga menyampaikan terkait dugaan penyimpangan kegiatan yang ada di BBWS Mesuji Sekampung, yang mana berdasarkan hasil investigasi dan analisa diduga kuat telah terjadi persekongkolan antara oknum-oknum di BBWS Mesuji Sekampung dengan rekanan untuk memanfaatkan anggaran dalam rangka pengondisian proyek yang akan dimenangkan oleh rekanan, sedangkan tender proyek yang dilakukan hanya formalitas, sehingga berakibat pada bobrok dan carut marutnya hasil pekerjaan yang merugikan keuangan negara dan masyarakat selaku azaz pengguna hasil manfaat.

Pada kegiata, SNVT Pembangunan Bendungan BBWS Mesuji Sekampung. Pembangunan Embung Konservasi Desa Nibung Kabupaten Lampung Timur HPS Rp 18.499.996.570 sebagai Pelaksana Kegiatan PT. ARIEFTAIPAN SUBUR Dengan Nilai Penawaran Sebesar Rp 11.715.193.046 Tahun 2021. Supervisi Pembangunan Embung Konservasi Desa Nibung Kabupaten Lampung Timur HPS Rp 1.499.905.000 sebagai Pelaksana Kegiatan PT. MANGGALA KARYA BANGUN SARANA Dengan Nilai Penawaran Sebesar Rp 1.221.484.000 Tahun 2021.

Selanjutnya, SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air BBWS Mesuji Sekampung. Peningkatan Daerah Irigasi Rawa (DIR) Rawa Jitu SPP IPIL HPS Rp 116.613.999.000 sebagai Pelaksana Kegiatan PT. INDO BANGUN GROUP Dengan Nilai Penawaran Sebesar Rp 97.800.000.000.

Sejumlah indikasi Penyimpangan pada Kegiatan Peningkatan Daerah Kemudian, SNVT Operasi dan Pemeliharaan BBWS Mesuji Sekampung Pemeliharaan Rutin Bendungan Way Rarem HPS Rp 1.448.544.900 sebagai Pelaksana Kegiatan CV. CITRA PANDAWA Dengan Nilai Penawaran Sebesar Rp 795.812.534.

Pemeliharaan Rutin Jaringan Rawa Mesuji Atas Kab. Mesuji HPS Rp 2.634.497.800 sebagai Pelaksana Kegiatan LIMAR BANYU UTAMA Dengan Nilai Penawaran Sebesar Rp 1.507.082.500.

Pemeliharaan Berkala Jaringan Rawa Mesuji Atas Kab. Mesuji HPS Rp 1.521.369.300 sebagai Pelaksana Kegiatan CV. GLOBAL KONSTRUKSI Dengan Nilai Penawaran Sebesar Rp 912.145.700. Pemeliharaan Rutin Jaringan Rawa Pitu Kab. Tulang Bawang HPS Rp 2.997.805.800 sebagai Pelaksana Kegiatan LIMAR BANYU UTAMA Dengan Nilai Penawaran Sebesar Rp 1.702.424.900.

Berangkat dari carut – marutnya permasalahan dan anggaran yang dikelola oleh BBWS Mesuji Sekampung terhadap kegiatan tersebut diduga terdapat potensi kerugian keuangan negara yang mengarah kepada unsur KKN dan kami menganggap bahwa kegiatan perlu diselidiki dan dirinci, maka kami dari Dewan Pimpinan Pusat Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (DPP PEMATANK) dengan tegas menyampaikan sikap dan tuntutan :

1. Mendesak BBWS Mesuji Sekampung untuk segera mentransparankan seluruh anggaran yang ada di BBWS Mesuji Sekampung.

2. Periksa dan Adili Pejabat di Jajaran BBWS Mesuji Sekampung (oknum) yang terbukti melakukan upaya perlawanan hukum dibeberapa permasalahan permainan anggaran proyek yang ada di BBWS Mesuji Sekampung.

3. Mendesak Kepada Aparat Penegak Hukum segera mengusut tuntas untuk pemeriksaan internal (memanggil & memeriksa) dan menarik semua berkas/dokumen pengelolaan anggaran di BBWS Mesuji Sekampung melalui program dan kegiatan dan perealisasian PELAKSANAAN ANGGARAN yang disinyalir terindikasi telah terjadi penyimpangan prosedur, teknis, spesifikasi RAB, juga mengondisikan kegiatan.

4. Kepada seluruh media cetak dan elektronik serta Lembaga NGO dan masyarakat yang ada di Provinsi Lampung untuk bersama-sama memantau serta memonitoring Seluruh kegiatan, Kebijakan, Program dan anggaran yang ada karena berpotensi banyak merugikan keuangan Negara/Daerah dan merugikan masyarakat.

 

Sementara pihak BPJN dan BBWSMS belum dapat dikonfirmasi. (RED)

 

Loading