Hasil Rapat Pleno, Eva-Dedy Didiskualifikasi KPU Kota Bandar Lampung

Bandar Lampung, (ISN) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung memutuskan membatalkan pasangan calon Walikota dan Wakil walikota Bandar Lampung nomor urut 3 (tiga) Eva Dwiana dan Deddy Amrullah yang disusung oleh partai PDI Perjuangan, NasDem dan Gerindera.

Pembatalan tersebut tertuang dalam surat nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021 tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020.

Keputusan tersebut setelah KPU Kota Bandar Lampung menggelar rapat Pleno yang dipimpin oleh Ketua KPU Dedy Triadi dan dihadiri oleh seluruh Komisioner KPU Kota Bandar Lampung, serta Handrajadi dan Yormel selaku kuasa hukum KPU Bandar Lampung, pada pukul 20.25 WIB malam ini.

Pembatalan Paslon tersebut juga menindak-lanjuti keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) nomor 02/Reg/L/PSM-PW/08.00/XII/2020 yakni dengan membatalkan nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai pasangan calon (Paslon).

“KPU kota dalam posisi ini menjalankan keputusan Bawaslu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 135 A ayat 4 bahwa putusan Bawaslu itu wajib ditindaklanjuti,” ujar Dedy Triadi usai rapat pleno.

Putusan KPU Kota Bandar Lampung ini juga berdasarkan hasil koordinasi yang dilakukan bersama KPU Provinsi Lampung dan KPU RI di Aula KPU Provinsi setempat, pada Kamis (07/01/2021).

Ketua KPU Kota Bandar Lampung menyerahkan Surat Nomor 005/PL.02-SD/03/1871/KPU-Kot./I/2021 perihal Konsultasi Terkait Putusan Bawaslu Provinsi Lampung Nomor 02/Reg/L/TSM-PWO8.00/XII/2020.

Surat konsultasi tersebut disampaikan KPU Lampung kepada KPU RI dalam rapat koordinasi yang berlangsung secara virtual bersama Ketua KPU RI Arief Budiman dan 3 anggota KPU RI.

KPU RI dalam Surat Nomor 16/PY.02.1-SD/03/KPU/I/2021 tertanggal 8 Januari 2021 menginstruksikan KPU Kota Bandarlampung untuk menindaklanjuti Putusan Bawaslu Lampung sesuai Pasal 135 A ayat 4 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Sebelumnya Bawaslu Lampung dalam Sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi terstruktur, sistematis, masif (TSM) di Pilkada Bandar Lampung pada Rabu (06/01/2021) di Bukit Randu, memutuskan Pasangan Calon Nomor Urut 03, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara TSM berupa perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.

Membatalkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Nomor Urut 03 dan memerintahkan KPU Kota Bandarlampung untuk membatalkan keputusan KPU Kota Bandarlampung terkait penetapan Terlapor sebagai pasangan calon dalam pemilihan.

Keputusan Bawaslu Lampung dituangkan dalam surat Nomor 02/Reg/L/TSM-PWO8.00/XII/2020. (R)­

Loading