Ini Kata Anggota Komisi III DPRD Lampung, Tentang Transaksi Dinar dan Dirham

Belakangan pasar Muamalah menjadi perbincangan warganet setelah viral di media sosial. Pasalnya Pasar Muamalah tersebut menggunak Dinar dan Dirham sebagai alat transaksi.

Pasar Muamalah tersebut dilatarbelakangi untuk membangkitkan ekonomi masyarakat. Meskipun demikian namun, alat tukar ataupun jual beli di Nagara Republik Indonesia yaitu mata uang Rupiah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasar Muamalah ini sudah beredar ke daerah Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah. Untuk di Lampung sendiri pasar Muamalah sudah merajalela ke daerah Pringsewu, Lampung selatan dan Bandar Lampung.

Menaggapi maraknya hal itu, Noverisman Subing anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung menjelaskan bahwa, di Indonesia harus menggunakan mata uang rupiah karena sudah sesuai peraturan perUndang-undangan untuk menggunakan Mata Uang Rupiah.

“Mau pasar Muamalah itu sebagai usaha Mikro maupun Makro yang namanya transaksi di Indonesia harus memakai Mata Uang Rupiah di luar dari itu melanggar peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Noverisman Subing mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan jangan cepat tergoda dengan keuntungan keuntungan yang akhirnya akan menyulitkan masyarakat itu sendiri.

Noverisman meminta kepada pihak Kepolisian untuk bertindak cepat dan menghentikan kegiatan-kegiatan yang menyalahi aturan.

“Pasar Muamalah ini sudah terjadi dilampung maka saya minta Kepala Kepolisian untuk bertindak cepat dan harus dihentikan kegiatan kegiatan seperti ini apapun alasannya,” pungkas dia. (Red)

Loading