Jalan Protokol Di Blambangan Umpu Rusak Parah

Way Kanan, (ISN) –  Jalan protokol yang ada  dipusat kabupaten di Blambgan Umpu yang hendak dan akan menuju perkantoran Pemerintah Kabupaten Waykanan kini kondisinya rusak dan sanggat menghawatirkan.

Diduga rusaknya jalan protokol tersebut dikarenakan oleh aktipitas tiga perusahaan yaitu  PT.PLP.. PT.BMM yang membawa hasil produksi mereka melebihi tonase ,akibat beban berat yang di bawa truk truk tersebut yang setiap hari melintasi jalan  protokol tersebut kini mengalami kerusakan.

Hal tersebut dikeluhkan oleh Ramzi (38)masyarakat Kasui yang hampir setiap harinya melewati jalan protokol tersebut untuk berangkat bekerja di pemkab Waykanan.

Hasil pantawan di lapangan diduga rusaknya jalan protokol tersebut akibat aktipitas angkutan tiga perusahaan yang yang membawa muatan melebihi tonase untuk membawa sawit dan kayu albasia yang bebas melewati jalan protokol tersebut.

Terpisah Akhmad Odhani SH Kepala Dinas Perhubungan dan LLAJ Way kanan saat dimintain komentarnya terkait hal tersebut.Selasa ( 25/12 )mengatakan,pihaknya segera membuat regulasi tentang teman sejalan sehingga kedepannya jalan jalan yang ada di Waykanan dapat terjaga dengan baik.

“Awal januari 2019 kita akan segera membuat aturan tentang batas dan tonase untuk angkutan yang melewati jalan jalan yang ada di kabupaten Waykanan,dan regulasi tersebut akan kita sampaikan kepada Bupati Raden Adipati Surya.,dan apabila nantinya masih ada pelangaran ,pihak kepolisian juga dapat memberikan tindakan yang lebih maksimal untuk menindak tegas.”kata Odhani.

Sementara Kasat Lantas Polres Waykanan AKP .Wayan yang mendampingi Kapolres Waykanan AKBP Andi Siswantoro dimintai keterangan terkait hal tersebut mengatakan,sebenarnya kami dari pihak kepolisian kususnya Lantas Polres Waykanan telah menidak tegas para supir angkutan perusahaan yang membawa buah sawit dan kayu albasia yang diduga melebihi tonase tersebut,namun sampai saat ini masih sesuai dengan topoksi kepolisian.

“Selama ini kami dari pihak kepolisian hanya bisa menindak dan menilang.Namun apabila kelengkapan administrasi angkutan yang dimiliki oleh mobil truk truk tersebut pihak kepolisian juga tidak bisa berbuat banyak.

 Hal itu tentunya akan  berbeda jika pemerintah kabupaten Wayakanan mengeluarkan regulasi tentang batasan tonase seperti yang dilakukan oleh pemerintah Sumsel,sehingga kami dari kepolisian dapat menindak tegas bahkan akan memberhentikan oprasional kendaraan kendaraan yang membawa hasil panen yang melebihi tonase tersebut.,”terang Akp Wayan.(MDSNews)

Loading