Jerat Pidana Bagi Orang yang Mengirim Foto Telanjang

Perselingkuhan

Oleh:

Riski Putri Fersi Bakoring

Selingkuh dikutip dari Wikipedia memiliki arti perbuatan atau aktivitas yang tidak jujur dan menyeleweng terhadap pasangannya, baik pacar, suami, atau istri. Istilah ini umumnya digunakan sebagai sesuatu yang melanggar kesepakatan atas kesetiaan hubungan seseorang.

Banyak alasan sesorang melakukan perselingkuhan, menurut Dr. Marianne Dainton, pakar hubungan dan profesor komunikasi di La Salle University yang sering memicu terjadinya perselingkuhan yakni sering menghabiskan waktu, berkomunikasi dengan orang lain yang bukan pasangan.

** KENEKATAN DALAM PERSELINGKUHAN**

Orang yang melakukan perselingkuhan terkadang bisa hilang kendali bahkan tidak memiliki rasa malu dan rasa kasihan terhadap pasangannya. Banyak hal-hal diluar nalar yang mereka lakukan tanpa memikirkan akibat yang akan terjadi pada dirinya dan orang sekitarnya. Misal dengan berjalan berdua, menginap bersama bahkan saling mengirimkan foto privasi mereka.
Banyak pasangan yang ditinggal selingkuh mengalami depresi bahkan melakukan hal konyol seperti mengakhiri hidup mereka akibat dari tak tahan menahan tekanan penderitaan batin.
Bahkan banyak korban perselingkuhan yang tidak tahu bahwa mereka bisa melaporkan pasangan mereka yang melakukan perselingkuhan dan itu merupakan tindak pidana.

**ANCAMAN PIDANA**

Baik suami/istri yang melakukan perselingkuhan dan selingkuhannya bisa dijerat dengan ketentuan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pelakunya diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan. Hal ini berlaku untuk suami maupun istri yang menjadi selingkuhannya tersebut.

Mengenai perbuatan perempuan lain yang mengirimkan foto bugil (telanjang) kepada suami Anda sehingga menimbulkan kerugian (imateriel) kepada Anda yakni menimbulkan keretakan dalam rumah tangga Anda. Perbuatan tersebut termasuk perbuatan yang dilarang dan dapat dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) atau Pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (“UU Pornografi”), yakni:

Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Yang dimaksud dengan “mentransmisikan” adalah mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik.[2] Ancaman pidana terhadap pelanggar diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016, yaitu:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Selain dijerat dengan ketentuan dalam UU ITE, pelaku pengirim foto telanjang juga dapat dijerat dengan UU Pornografi. Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi mengatur larangan perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
kekerasan seksual;
masturbasi atau onani;
ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
alat kelamin; atau
pornografi anak

Ancaman terhadap pasal ini diatur dalam Pasal 29 UU Pornografi yaitu:

Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.

Jadi, sanksi yang diberlakukan terhadap perselingkuhan suami Anda serta tindakan selingkuhan suami Anda yang mengirim foto telanjang, diantaranya adalah sesuai ketentuan-ketentuan sebagaimana yang telah kami sebutkan di atas. Pada akhirnya, penuntut umum yang akan menentukan, pasal mana yang akan digunakan untuk menuntut pelaku tindak pidana.

Demikian saran yang dapat kami berikan, semoga membantu

Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
[1] R. Soesilo, hal. 209
[2] Penjelasan Pasal 27 ayat (1) UU 19/2016
Kembali ke Intisari

Jadi bijaklah dalam melakukan komunikasi dan pertemanan dengan siapapun, karena apa yang kamu lakukan tidak hanya akan merugikan dirimu, namun juga orang-orang disekitarmu.
Dan apa yang kamu lihat sempurna pada orang lain belm tentu itu sebuah kebenaran, begitupun dengan kekurangan yang kamu lihat pada pasanganmu belum tentu itu tidak bisa menjadikan hidupmu bahagia. (*)

Loading