Kerajaan Adat Paksi Pak Sekala Brak Kepaksian Pernong Lampung, Hadiri Kegiatan Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Bagi MAKN

BOGOR (ISN) – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar kegiatan Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara Bagi Majelis Adat Kerajaan Nusantara (MAKN). Kegiatan tersebut digelar di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua, Bogor. Kegiatan berlangsung selama Senin – Kamis (19–22/9/2022).

Kegiatan terebut dibuka langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. H. Anwar Usman, S.H., M.H.

Dalam sambutannya Alumni Universitas Gajah Mada ini mengatakan, penegakan konstitusi khususnya perlindungan hak bagi Masyarakat Hukum Adat (MHA), merupakan konsekuensi dari dianutnya paham konstitusionalisme yang dipilih oleh pembentuk UUD 1945. Konstitusi harus ditempatkan sebagai “a living constitution”, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Nilai dan norma konstitusi akan selalu ‘hidup’, dalam arti senantiasa berkembang dan diperkaya dengan nilai dan sistem baru, berdasarkan praktik konstitusi dan pengalaman nyata dalam kehidupan sehari-hari.

“Oleh sebab itu, konstitusi haruslah dipahami tidak hanya secara tekstual belaka, melainkan dipandang sebagai dokumen yang hidup, terus tumbuh dan berkembang dari waktu ke waktu, mengiringi kondisi, kebutuhan, dan nilai-nilai perubahan masyarakat,” katanya.

 

Ditambahkannya, meski secara normatif konstitusi telah memberikan jaminan dan perlindungan terhadap hak-hak MHA, namun penjabarannya yang tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, menuntut masyarakat harus cermat mengikuti dinamika perkembangannya.

“Sehingga jangan sampai hak-hak MHA yang telah dijamin dalam konstitusi menjadi terabaikan. Untuk itu, dibutuhkan perhatian dan kerjasama kita semua untuk menjaga dan melindungi nilai-nilai konstitusi yang telah menjadi komitmen kita semua untuk mewujudkannya,” tandas Anwar.

Adapun peserta yang hadir sejumlah 125 orang seluruhnya dari unsur-unsur MAKN yang terdiri dari Dewan Kerajaan (DK) Dewan Pakar (DP) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Dewan Pengurus Wilayah (DPW) dan Badan Bantuan Hukum (BAKUM).

Delegasi Kerajaan Adat Paksi Pak Sekala Brak, Kepaksian Pernong Lampung dipimpin langsung oleh PYM SPDB Pangeran Edward Syah Pernong, Sultan Sekala Brak Yang Dipertuan ke-23, yang terdiri dari YM Bunda Yani adok Minak Ayu Angkonan Dalom yang juga Sekjen MAKN, Seem R Canggu Raja Duta Perbangsa Jubir Kepaksian Pernong yang juga Ketua I MAKN, Berbudi Laksono LBH Kepaksian Pernong dan Efrizal perwakilan Humas dan MMP.

Materi yang disajikan oleh MK RI
1. Implimentasi nilai-nilai Pancasila
2. Eksistensi Kesatuan Masyarakat hukum Adat dalam proses pengujian UU di MK
3. Wawasan Kebangsaan & Bela Negara
4. Radikalisme, Intoleransi & Terorisme dalam bingkai Konstitusi
5. Eksistensi & Pemberdayaan Masyarakat Adat dalam NKRI
6. Jaminan Hak Konstitusi Warga Negara & Hukum Acara MK

Kegiatan ini ditutup secara resmi oleh Wakil Ketua MK : Prof. Dr. Aswanto, S.H, M.Si, D.F.M.

Disela-Sela kegiatan Diklat, MAKN melakukan Rapat Pimpinan yang terdiri dari unsur Dewan Kerajaan (DK) dan Dewan Pengurus Pusat (DPW) yang memutuskan antara lain :
1. FAKN (Festival Adat Kerajaan Nusantara) Ke-II nomonkratur nya MAKN, In-Shaa Allah akan dihelat tahun 2023 di Wakatobi Sulawesi Tenggara.

2. FKN (Festival Keraton Nusantara) nomonkratur nya Forum Komunikasi & Informasi Keraton Nusantara (FKIKN) In-Shaa Allah dihelat tahun 2023, tempatnya masih tentatif Bali atau Solo.

3. FAKN ke-III, In-Shaa Allah akan dihelat tahun 2024 di Kerajaan Nusak Termanu kabupaten Rote Ndao pulau Rote Nusa Tenggara Timur. (Red)

Loading