KPK Tetapkan Bupati Lampung Utara Tersangka

JAKARTA – Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara sebagai tersangka suap. Agung diduga menerima suap terkait proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Lampung Utara.

“KPK menetapkan enam orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2019).

Keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut ialah:

Diduga sebagai penerima:
1. Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara
2. Orang kepercayaan bupati, Raden Syahril
3. Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbuddin
4. Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri

Diduga sebagai pemberi:
1. Pihak swasta, Chandra Safari
2. Pihak swasta, Hendra Wijaya

Agung dan Raden dijerat dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Kemudian, Syahbuddin dan Wan Hendri disangkakan melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, diduga sebagai pemberi Chandra dan Hendra diduga melanggar pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dkt/red)

Loading