Lakukan Penggelapan, Bendahara SMKN 1 Hulu Sungkai Berpotensi di Bui

Dugaan Konspirasi Oknum Honorer dan Oknum Mengaku Wartawan

LAMPUNG UATARA (ISN) – Terkait informasi dana PSMP (peran serta masyarakat dalam pendidikan) dari murid, Sekolah menengah kejuruan nasional (SMKN) 1 Hulu Sungkai kabupaten Lampung Utara yang kini diduga di gelapkan mantan oknum bendahara komite sekolah. Selasa 26 Juli 2022.

Saat dikonfirmasi Bambang pihak komite dan sekolah bahwa dana PSMP dimaksud benar adanya. Kemudian sebagai juru bendahara pada saat itu adalah Arifin, ia juga bekerja sebagai tenaga honorer yang kini menjabat staf Tata Usaha (TU) di sekolahan SMKN 1 Hulu Sungkai.

Dikatakan Bambang bahwa PSMP tersebut merupakan hasil dari musyawarah antara Komite dan wali murid pada tahun 2020 lalu, meski hingga kini di tahun 2022 banyak sebagain dari murit yang masih melakukan penyicilan atau belum lunas.

“Namun sebagian uang dari PSMP tersebut dipakai secara pribadi oleh Arifin”ujarnya.

Terkonfirmasi langsung, mengenai jabatan komite Bambang menjelaskan bahwa dipilih dirinya sebagai ketua merupakan berdasarkan Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Bambang menambahkan persolan terpakainya dana PSMP ini secara pribadi tanpa hak, akan di diserahkan ke pihak yang berwajib, untuk dapat di proses secara hukum.

senada yang disampaikan Ishariyanti selaku kepala sekolah. Ia menuturkan meski pada saat itu Arifin adalah bendahara dan kini sudah tidak menjabat sebagai bendahara Komite lagi. Namun Uang PSMP yang di pakai secara pribadi, sudah menghambat pembangunan sekolah.

“Dipakainya Uang PSMP ini secara pribadi, menurut kami ini benar-benar harus di tindak tegas”terangnya.

Disinggung menganai dasar aturan dari PSMP yang tengah berjalan, kepala sekolah menjelaskan bahwa Dasar Hukumannya merupakan peraturan gubernur (Pergub) 61 Tahun 2020 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendidikan.

Diketahui Arifin yang kini menjabat sebagai TU di SMKN 1 Hulu Sungkai, dikonfirmasi melalui jaringan telepon ke nomor 08136673****, terkait penggunaan dana PSMP yang ia pakai secara pribadi namun hingga ditayangkannya berita ini tidak ada respon.

SMKN Hulu Sungkai
Foto: SMKN Hulu Sungkai kabupaten Lampung Utara.

Kini belakangan muncul beberapa oknum mengaku wartawan, dikatakan pihak sekolah para oknum itu terkesan menjadi-jadikan persolan terkait PSMP, meski sudah berulangkali di berikan jawaban atas konfirmasi yang ada, namun berita terkesan tendensius yang dimunculkan.

Dugaan menguat, adanya konspirasi antara tenaga honorer dan oknum-oknum mengaku wartawan saat pihak sekolah membeberkan bahwa ada hal dugaan lain yang mulai terendus dari Arifin.

Hal itu mengemuka dari beberapa murid melalui kepala sekolah, bahwa ada banyak murid yang mendapatkan bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kemudian melakukan pencairan di bank tempat biasa mencairkan, Namun belakangan para murid secara diam-diam di duga diajak oleh oknum Arifin ke bank di tempat lain untuk melakukan pencairan tanpa di ketahui kepala sekolah.

“Ia nanti saya akan mengkonfirmasi pihak bank tersebut, karena untuk pencairan harus ada tandatangan kepala sekolah. Namun mengapa mereka bisa melakukan pencairan di tempat lain tanpa ada saya atau sepengetahuan saya. Ditambah lagi saya tidak merasa menandatangani berkasnya” imbuh Ishariyanti.

Ia menambahkan pihak sekolah akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait bila mana ada pemalsuan dokumen seperti tandatangan dan lainnya.

Diketahui Undang-undang (UU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE). Tindak Pidana Penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP ancaman 4 tahun penjara. Pemalsuan tanda tangan masuk dalam bentuk pemalsuan surat yang dapat dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP. Pelakunya diancam dengan pidana penjara selama enam tahun.

Kemudian Bahwa dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan untuk meningkatkan kehidupan pers nasional dibentuk Dewan Pers yang independen, untuk melindungi kemerdekaan pers, menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik serta memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.

Oleh karena itu dalam rangka mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik, Dewan Pers menerima dan memproses pengaduan serta menindaklanjuti informasi dari masyarakat menyangkut dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dan prinsip-prinsip kemerdekaan pers, Dewan Pers menyusun prosedur pengaduan

(Fran)

Loading