Mantan Kades di Lampung Utara Dugaan Korupsi Dana Desa 2017, Ahirnya Dipenjara Tahun 2020

LAMPUNG UTARA (ISN) – Dana Desa terkadang disalah artikan bagi para oknum,terutama kepala desa. Dengan berbagai modus dilakukan demi mendapatkan keuntungan secara pribadi bahkan berkelompok. Yang mana perbuatan tersebut tentunya menjadi alasan tidak terbantahkan atas perbuatan melawan hukum,hingga merugikan negara dan masyarakat.

Seperti yang terjadi di desa Talang Jembatan kecamatan Abung Kunang kebupaten Lampung Utara. Perbuatan Korupsi yang dilakukan pada tahun 2017,kini terungkap dan sudah di putuskan hukumannya sebagai tersangka di pengadilan Tanjungkarang Bandar Lampung kemarin. Tentunya atas kejadian tersebut dapat menjadi pelajaran berharga bagi kepala-kepala desa untuk tidak bermain-main terhadap Dana Desa, bahwa  korupsi yang di lakukan meski sudah begitu lama namun tetap dapat terungkap di kemudian hari.

Dikutip dari Lampungpro.co majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung memvonis 57 bulan (empat tahun sembilan bulan), terhadap mantan Kepala Desa (Kades) Talang Jembatan, Kecamatan Abung Kunang, Lampung Utara bernama Riani Zahrudin (54) karena tebukti melakukan penyelewengan dana desa. Majelis Hakim Ketua Siti Insirah menyatakan, terdakwa Riani Zahrudin terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan tindak pindana korupsi.

“Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi, dengan ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riani Zahrudin, dengan pidana penjara selama empat tahun dan sembilan bulan penjara. Terdakwa juga diwajibkan membayar pidana denda senilai Rp200 juta,” kata Siti Insirah dalam persidangan yang digelar secara virtual, Kamis (15/10/2020) sore.

Apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan subsider empat bulan kurungan penjara. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp411 juta lebih. Apabila uang pengganti ini tidak sanggup dibayarkan, maka diganti pidana penjara selama dua tahun.

“Terdakwa terbukti secara sah meyakinkan dan bersalah. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Siti Insirah.

Vonis majelis hakim ini, lebih rendah dari tuntutan yang diberikan kepada jaksa. Dimana sebelumnya jasa menuntut terdakwa, dengan pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan penjara. Kemudian membayar uang pengganti Rp411 juta, jika tidak sanggup membayar maka diganti pidana penjara selama empat tahun kurungan. Jaksa juga meminta terdakwa membayarkan pidana denda Rp200 juta subsider enam bulan.

Perbuatan terdakwa dalam pelaksanaan kegiatan APBDes tahun anggaran 2017 di Desa Talang Jembatan, Kecamatan Abung Kunang, Lampung Utara, mengakibatkan kerugian negara Rp411,8 juta. Dimana pengelolaan APBDes Desa Talang Jembatan senilai Rp1,112 miliar.

Terdakwa sendiri menyalahgunakan kewenangan, seperti dalam penyusunan anggaran pendapatan belanja desa dan menyusun kegiatan dalam RKPDes. Kemudian APBDes tanpa melibatkan perangkat desa dan tidak dibahas bersama BPD. Saat dana desa tahap pertama cair 60% atau Rp460 juta dari kas daerah ke rekening desa, Kades bersama bendahara, menarik seluruh uang didalam rekening.

Selanjutnya terdakwa Kades ini, langsung meminta seluruh dana tersebut ke bendahara desa bernama Marsodo. Sementara untuk pencairan tahap kedua yang 40% atau Rp307,9 juta, seluruh dana diambil seluruhnya terdakwa Kades ini.

Kades ini telah menyelewengkan dana desa dengan berbagai kegiatan pembangunan diantaramya operasional kantor Desa, operasional BPD, operasional RT/RW, perencanaan pembangunan desa, dan pembangunan lainnya. Kades juga menyelewengkan kegiatan pembinaan organisasi perempuan (PKK), pembinaan kesenian, sosial budaya, kegiatan lomba desa, kegiatan MTQ, dan lainnya. (Fran-lampungpro.co)

Loading