Modus Korupsi Proyek ala Agung Ilmu Mangkunegara

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara sebagai tersangka suap. Dia diduga menerima suap terkait proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Lampung Utara. Agung disangka menerima suap total Rp 1,2 miliar dari kedua proyek dinas tersebut. Agung, yang sudah ditahan, merupakan kepala daerah ke-119 yang dijerat lembaga antirasuah.

Dalam kasus ini, selain Agung, KPK juga menahan lima tersangka lainnya, yaitu orang kepercayaan Agung, Raden Syahril, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin, dan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri. Kemudian Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh, keduanya dari pihak swasta.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan, KPK tak akan lelah mengingatkan seluruh kepala daerah agar menjalankan semua proses secara benar dan berintegritas. Praktik kotor seperti korupsi dalam pengadaan disebut Basaria bakal merusak upaya pembangunan.

“Bagi kepala daerah lainnya di seluruh Indonesia, KPK mengimbau agar tidak khawatir mengambil keputusan secara benar sepanjang sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak ada embel-embel suap, fee, atau sejenisnya,” ujar Basaria dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/10/2019). Korupsi proyek Basaria menuturkan, total uang suap itu berasal dari proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR.

Foto Ist/ Barang Bukti Hasil OTT

“Untuk dinas perdagangan diduga penyerahan uang kepada AIM (Agung), dilakukan oleh HWS (Hendra Wijaya Saleh) kepada WHN (Wan Hendri), melalui RSY (Raden Syahril),” ujar Basaria. Hendra, lanjutnya, menyerahkan uang Rp 300 juta kepada Wan Hendri yang kemudian menyerahkan uang Rp 240 juta kepada Raden.

“Sejumlah Rp 60 juta masih berada di WHN,” tutur Basaria. Dalam OTT ini, KPK menemukan barang bukti uang Rp 200 juta sudah diserahkan ke Agung dan kemudian diamankan dari kamar Bupati.

Warga Potong Kambing hingga Tanggapan Gubernur Uang ini diduga terkait dengan tiga proyek di Dinas Perdagangan, yaitu, pembangunan pasar tradisional desa comook sinar jaya kecamatan muara sungkai senilai Rp 1,073 miliar, pembangunan pasar tradisional desa karangsari kecamatan muara sungkai senilai Rp1,3 miliar, dan konstruksi fisik pembangunan pasar rakyat tata karya (DAK) senilai Rp3,6 miliar.

Sedangkan terkait proyek di Dinas PUPR, KPK juga menemukan uang di mobil dan rumah Raden sejumlah total Rp 440 juta. “Sebelumnya, sejak tahun 2014, sebelum SYH (Syahbuddin) menjadi Kepala Dinasi PUPR Lampung Utara, AIM (Agung) yang baru menjabat memberi syarat jika Syahbuddin ingin menjadi Kadis PUPR maka harus menyiapkan setoran fee sebesar 20-25 persen dari proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR,” jelas Basaria.

Sedangkan pihak rekanan dalam perkara ini, lanjutnya, yaitu Chandra Safari, sejak 2017 sampai dengan 2019, telah mengerjakan setidaknya 10 proyek di Kabupaten Lampung Utara. Sebagai imbalan atau fee, Chandra
diwajibkan menyetor uang pada Agung melalui Syahbuddin dan Raden. Agung diduga menerima uang beberapa kali terkait proyek di Dinas PUPR. Sekitar Juli 2019, Agung diduga menerima Rp 600 juta. Lalu sekitar akhir September, Agung menerima Rp 50 juta dan pada 6 Oktober, diduga menerima Rp 350 juta.

“Diduga uang yang diterima pada September dan Oktober 2019 itulah yang ditemukan di rumah RSY (Raden). Uang tersebut direncanakan digunakan sewaktu-waktu untuk kepentingan AIM (Agung),” pungkas Basaria.

Dalam kasus ini, Agung, Raden, Syahbuddin, dan Wan Hendri diduga sebagai penerima. Sedangkan Chandra dan Hendra sebagai pemberi. Akibat perbuatannya, Agung dan Raden dijerat dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Kemudian, Syahbuddin dan Wan Hendri disangkakan melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, diduga sebagai pemberi Chandra dan Hendra diduga melanggar pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun enam tersangka yang terjaring OTT KPK ini pun kini ditahan selama 20 hari. “Para tersangka ditahan 20 hari pertama,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Febri merincikan, Agung ditahan di rumah tahanan rutan) Pomdam Jaya Guntu dan Raden di rutan Kepolisian Metro Jakarta Pusat.

“Kemudian Chandra dan Hendra ditahan di rutan kepolisian daerah Metro Jaya serta Syahbuddin dan Wan Hendri di Kepolisian Metro Jakarta Timur,” papar Febri. (dtc)

Loading