Oknum Pejabat BPKP Lampung Tersangka Penganiayaan Anak Dibawah Umur

BANDAR LAMPUNG (ISN) – YLBH-98 selaku Team Penasihat Hukum (AR), korban kekerasan dan penganiayaan anak dibawah umur, yang dilakukan Sarwo pegawai Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilian Wilayah Lampung telah sampai dibabak baru.

Rifqi Masyhuri Dinata, S.H selaku salah satu Penasihat Hukum Korban

 

Dikatakan Rifqi Masyhuri Dinata, S.H selaku salah satu Penasihat Hukum Korban bahwa, pihaknya telah berkordinasi dengan kanit PPA Polresta Bandar Lampung, dan disampaikan bahwa terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum ditahan.

” Kami berharap untuk Kanit dan Penyidik PPA agar dapat segera melakukan Penahanan terhadap Tersangka, jangan sampai nanti ada disparitas Penegakan Hukum terhadap Sarwo. Karena berdasarkan perkara serupa berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematang Siantar Nomor : 379/ Pid.B/2006/PN-PMS. berkekuatan Hukum Tetap, Penyidik melakukan Penahanan terhadap Tersangka. Jangan karena Sarwo ini sebagai pejabat tidak dilakukan penahanan,” katanya.

Sementara saat di mintai tanggapan terkait penetapan tersangka kepada dirinya, Sarwo enggan memberikan tanggapan. justru mengarahkan kepada penasehat hukumnya. Namun penasehat hukumnya tidak memebrikan jawaban konfirmasi yang dikirimkan, meskipun pesan WhatsApp yang dikrimkan telah dibaca.

Diketahui peristiwa dugaan penganiayaan ini bermula ketika Sepeda Motor yang dikendarai oleh (AR) yang berboncengan dengan rekannya, bersenggolan dengan Unit Mobil CRV berwarna Putih yang dikendarai (A) anak Sarwo.

Kemudia (AR) sudah menyanggupi untuk mengganti kerugian Mobil tersebut, Namun ketika Sarwo bersama Istrinya tiba dilokasi, justru langsung menggengam kerah baju dan menarik (AR) mendekati mobil.

Setelah itu Sarwo menundukan Kepala (AR) sambil memaki-maki, kemudian melakukan pemukulan terhadap sebanyak 1x tepatnya mengenai Pipi sebelah Kiri. Bahkan Sarwo mengancam bisa menghabisi (AR) dan tidak takut dilaporkan ke polisi, karna punya backingan di Mabes Polri.

Tindakan Pemukulan tersebut mengakibatkan (AR) mengalami luka lebam pada pipi sebelah kiri, Sehingga sekira pada tanggal 07 juni 2022 Pukul 21. 21 WIB, (AR) melakukan pengaduan di Polresta Bandar Lampung, dengan dugaan tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak. (RED)

Loading