Bandar Lampung (ISN) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ilse Haryanti menuntut Ale Jeni Hari Wibowo, selama 15 tahun karena menjadi perantara saat mengambil narkotika dan pil ekstasi. Terdakwa yang merupakan oknum satpam dengan kurungan penjara selama 15 tahun karena menjadi perantara saat mengambil narkotika dan pil ekstasi.
“Menuntut juga agar terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider kurungan penjara selama enam bulan,” kata dia menjelaskan saat membacakan surat tuntutan di PN Tanjung Karang. JPU melanjutkan tuntutan tersebut berdasarkan atas perbuatannya yang telah melanggar pasal 112 ayat (2) UU No.35/2009 tentang Narkotika.
Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah menghambat program pemerintah dalam memberantas narkotika. Selain itu, terdakwa juga telah meresahkan masyarakat. “Hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, sopan dan tidak pernah dihukum,” kata dia.
Perbuatan terdakwa bermula saat terdakwa mendapatkan telfon dari rekannya Jambul (DPO) untuk mengambil pesanan berupa sabu dan pil ekstasi diwilayah Kedaton, Bandarlampung. “Terdakwa juga dijanjikan akan dibayar sebesar Rp 1 juta jika berhasil,” kata dia.
Setelah itu, terdakwa kembali menerima telfon dari Jambul untuk menemui anakbuahnya di tempat yang sudah ditentukan. Usai bertemu, kemudian terdakwa mengambil sabu dan pil ekstasi atas perintah Jambul dan membawanya kerumahnya diwilayah Jalan Urip Sumoharjo, Kedaton.
“Keesokannya polisi menangkap terdakwa dikediamannya dan menemukan barang tersebut di dalam lemari. Penangkapan terhadap terdakwa berdasarkan informasi dari masyarakat,” kata JPU. (red)