Pelaku KDRT DI Lampung Utara Ditangkap Usai Lakukan Sidang Perceraian

LAMPUNG UTARA (ISN) – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat-reskrim) Polres Lampung Utara berhasil menangkap IS (33) salah satu karyawan PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) Cabang Kotabumi, yang bergerak di bagian PT. Haleyora Power, Selasa (24/11/2020) sore.

Pasalnya IS (33) yang merupakan warga warga Desa Bandar Abung, RT I/RW I, Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) tersebut diduga melakukan tindak kejahatan kekrasan dalam rumah tangga (KDRT) kepda istrinya sendiri.

Kepala Unit (Kanit) PPA Sat-reskrim Polres Lampura, Ipda. Demy Abtriayadi mengungkapkan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari korban, dengan nomor laporan yang tertuang dalam, 1122/B/XI/2020/POLDA LAMPUNG/SPKT RES.LU, tentang tindak pidana KDRT, pada Rabu (18/11/2020) lalu.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, akhirnya tersangka IS berhasil diamankan oleh timnya, di Pengadilan Agama Kotabumi, pada saat tersangka dan korban usai melaksanakan sidang perceraian.

“Ia benar, tim berhasil meringkus seorang tersangka yang merupakan pelaku KDRT. Tersangka di bekuk pada saat korban dan tersangka usai melaksanakan sidang perceraian di Pengadilan Agama Kotabumi” ujar Demy.

Adapun kronologi tersebut, saat kejadian Selasa, 17 November 2020 sekira pukul 06.30 WIB, korban menanyakan kepada tersangka, mengapa tersangka sering pulang hingga larut malam.

Namun saat ditanya oleh korban yang tidak lain merupakan istrinya sendiri, tersangka justru langsung naik pitam, sehingga terjadilah cekcok mulut antara korban dan tersangka yang mengakibatkan tersangka melakukan pemukulan terhadap korban.

“Tersangka memukul istrinya dengan ikat pinggang yang mengakibatkan korban mengalami luka di kepala bagian kanan, luka gores dibagian dahi kiri, dan luka memar dibagian lutut kiri. Serta luka bakar dibagian kaki kiri, yang disebakan tersiram oleh minyak panas penggorengan” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan semua perbuatannya di mata hukum, dan kini tersangka telah di amankan di Mapolres Lampura, guna dilakukan proses penahanan dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka akan dijerat dengan pasal 44 UU-RI No.23/2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara” tegasnya. (*)

Loading