Pembangunan Desa Blambangan DD 2019 di Pertanyakan

LAMPUNG UTARA (ISN) – Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 Pasal 3 menyebutkan tentang prioritas penggunaan Dana Desa yang didasarkan pada prinsip-prinsip yakni keadilan,kebutuhan prioritas,terpokus,kewenangan desa,partisipatif,swakelola,berdikari,berbasis sumber daya desa dan tipologi desa.

Prinsip prioritas penggunaan dana desa tersebut tentu sama halnya yang mesti menjadi salah satu pedoman prioritas di desa Blambangan  kecamatan belambangan pagar,kendati demikian di konfirmasi terkait realisasi dana desa tahun anggaran 2019.Hapison tidak ada di kantor juga dirumah.Rabu 26/02.

Dijumpai beberapa warga desa setempat mengatakan, pembangunan desa pada tahun 2019  yang mereka ketahui yakni pembanguan posyandu yang berada di dekat kantor desa, namun menurut prasasti yang tertempel di gedung bangunan tersebut anggaran yang terpakai merupakan anggaran dana desa pada tahun 2018 bukan anggaran tahun  2019, “pembanguannya itu (gedung posyandu) dan keramik (lantai kantor desa), “ Ungkap RH sambil menunjukkan lokasi bangunan.

Foto: Prasasti Pembangunan DD 2018 Gedung Posyandu.Di ketahui masyarakat pembangunan DD tahun 2019.

Tidak adanya RAPDdes yang tertempel di kantor desa, menimbulkan pertanyaan apakah dana desa tahun 2019 di desa Blambangan kecamatan belambangan pagar kabupaten lampung utara sudah terealisasi sesuai dengan aturan dan prioritas yang ada.

Sementara Wakil Ketua Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander marwata, seprti yang di kutip dari Newskpk 2019 lalu,dia menginginkan agar para Wartawan ikut mengontrol penggunaan Anggaran Dana Desa yang telah di gunakan. Sampai dimana titik kebenaran penggunaan anggarannya, agar masyarakat tahu.

“Dalam hal ini, kami menginginkan para wartawan ikut juga mengontrol penggunaan anggaran Dana Desa yang telah digunakan” ujarnya.

Juga di jelaskan terkait informasi publik, penggunaan dana desa yang mana tentunya RAPBDes desa Blambangan kecamatan Blambangan Pagar Kab.Lampung Utara bukan suatu hal yang menjadi rahasia,yang artinya realisasi dana desa harus transparan,seperti yang di jelaskan pada  Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ditayangkannya berita ini belum ada informasi lebih jelas dari Hafison selaku kepala desa dan pengguna anggaran Desa Blambangan.

(Fran)

Loading