Pengamat Nilai Pengrusakan Lahan Warga Oleh “DAI” Penuhi Unsur Pidana

Bandar Lampung, (ISN) – Anton Heri, kuasa hukum 23 Warga kampung Negara mulya menceritakan kronologis perkara pelaporan anggota DPRD Waykanan Doni Ahmad Ira, Bahwa pada tanggal 01 Agustus tahun 2019 sekira pukul 16:30 wib telah terjadi pengrusakan/penggusuran lahan pertanian milik warga kampung Negara mulya seluas 26 hektar, Bahwa lahan garapan tersebut adalah milik warga kampung negara Mulya berjumlah 23 orang (SHM).

Nama-nama pemilik dan No. sertifikat: Yantriya desos 08 09 11 14 1
00203, Lapri aries p 08 09 11 14 1 002004, Hazairin 08 09 11 14 1
00202, Aldila leo s 08 09 11 14 1 00205, Eliyati 08 09 11 14 1 00200,
Joe anggara 08 09 11 14 1 00192, Misli kobi 08 09 11 14 1 00208,
Misli kobi 08 09 11 14 1 00201, Sahroni 08 09 11 14 1 00199, Sulaiman
08 09 11 14 1 00207, Rizal 08 09 11 14 1 00206, Suratno 0809 11 14 1
00188, Sukarman 08 09 11 14 1 00193, Poniran 08 09 11 14 1 00196,
Miswanto 08 09 11 14 1 00195, Sartini 08 09 11 14 1 00190, Dwi heru h
08 09 11 14 1 00194, Rohaya 08 09 11 14 2 00189, Romelan 08 09 11 14
1 00198, Suher 08 09 11 14 1 00197, Riadi 08 09 11 14 1 00191, Wahono
08 09 11 14 1 00209, Ali Hendra.

“Kejadian sekira pukul 16:00 salah seorang warga Negara Mulya bernama Lukman dan Agus sedang diperjalanan pulang dari mengarit makanan ternaknya didekat lahan garapan dan perkebunan warga. Lukman dan Agus melihat dua alat berat yang dikawal ketat oleh sekawanan orang bertubuh besar tinggi sedang melakukan penggusuran lahan garapan warga kampung Negara Mulya tersebut. Alat berat yang mereka gunakan menggusur habis lahan seluas 26 hektar itu berupa Bulldozer dan traktor, Kejadian tersebut sempat didokumentasikan oleh mereka melalui ponselnya,” katanya.

 

Lalu Sepulang dari mengarit rumput untuk makanan ternaknya kedua warga tersebut langsung bergegas menyampaikan kejadian yang mereka lihat tersebut kepada pemilik lahan sdr Yantria dkk. Bahwa diketahui sekelompok orang berbadan besar tinggi tersebut adalah tim keluarga diduga saudara DAI (Anggota DPRD WK).

Setelah diketahui lahan garapan mereka digusur dan diduduki oleh sekelompok orang diduga tim keluarga yang diduga saudara DAI, masyarakat pemilik sah tanah lahan garapan tersebut bersepakat untuk melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian Resort Way Kanan. “Kronologis Laporan Ke Polres Way Kanan dengan Nomor : STTPL/B- 580/VIII/2019/POLDA LAMPUNG/SPKT RES WAY KANAN.Bahwa pada tanggal 20Agustus 2019 sekelompok warga mendatangi Polres Way Kanan untuk melaporkan kejadian dugaan perusakan lahan garapannya oleh sekawanan lelaki bertubuh besar tinggi,” tambahn Anton.

Bahwa kemudian satu orang diterima sebagai pelapor untuk melaporkan kejadian penggusuran pengrusakan dan pendudukan lahan secara paksa tersebut kepada pihak kepolisian. Kemudian selebihnya masyarakat korban pengrusakan lahan miliknya tersebut sebagai saksi atas laporan.

PELAPOR : Saudara Yantria Desos Pala sebagai wakil sekelompok warga yang tanahnya digusur dan diduduki secara paksa oleh sekawanan orang bertubuh besar tinggi tersebut melapor di Polres Way Kanan.Pelaporan
tersebut diterima dan diproses oleh petugas polisi yang piket pada waktu itu.Keterangan diambil mulai dari 1 orang pelapor dan 5 orang sebagai saksi korban.

Bahwa dalam laporan tersebut saudara Yantria menjelaskan bahwa lahan garapan miliknya dan 22 warga kampung Negara Mulya lainnya telah digusur habis oleh Bulldozer dan Traktor yang dikawal ketat oleh sekawanan pria bertubuh besar tinggi.

 

Selain menyerahkan fotokopi sertifikat bukti sah kepemilikan tanahnya saudara Yantriya juga menyampaikan kepada penyidik bahwa sejak kapan ia memiliki tanah tersebut, korban juga menjelaskan sejarah tanahnya
dan apa saja isi lahan garapan, termasuk juga menjelaskan nilai kerugian yang mereka derita akibat penggusuran lahan miliknya tersebut.

“Setelah Yantria diambil keterangan, empat warga korban lainnya menjelaskan hal yang hampir sama kepada pihak kepolisian dan sepenuhnya menyerahkan permasalahan ini kepihak kepolisian. Kemudian salah satu warga bernama SURATNO dalam keterangan kepada pihak kepolisian menjelaskan bahwa beberapa hari sebelum kejadian
penggusuran tersebut pernah didatangi oleh seorang lelaki bertubuh besar tinggi mengancam menakut-nakuti beliau supaya tidak menggarap lagi lahan miliknya tersebut. Nama-nama yang diambil keterangan pada
tanggal 20-08-2019:Yantriya Desos Pala sebagai pelapor; Sukarman sebagai saksi korban; Dwi Heru sebagai saksi koban; Sunarto sebagai saksi korban; Suratno sebagai saksi korban; Romlan sebagai saksikorban,” katanya.

Bahwa pada tanggal 03-09-2019 pihak kepolisian Polres Way Kanan turun kelapangan untuk melakukan pengecekan terhadap lahan garapan yang digusur dan diduduki secara paksa oleh tim keluarga saudara DAI
tersebut.Dilapangan pihak kepolisian dan kami menjumpai hamparan luas yang sudah rata tanpa tanam tumbuh yang tersisa diatasnya sedikitpun, itu lahan kami pak celetuk salah seorang warga. Bapak lihat sendiri semua sudah rata tidak tersisa sedikitpun.

Kemudian dilapangan Penyidik (polisi) dan kami menjumpai masih tersisa satu alat berat traktor yang dikawal ketat sekawanan Pria bertubuh besar tinggi.Kemudian penyidik (polisi) dan kami sempat bertemu dan berbicara langsung dengan sekawanan pria bertubuh besar tinggi tersebut.

Kemudian berdasarkan keterangan sekawanan Pria bertubuh besar tinggi yang diwakili MImenerangkan bahwa mereka adalah tim keluarga dari saudara DAI pemilik kuasa pengelola lahan yang mereka gusur. Kemudian MI menjelaskan bahwa mereka merupakan pelaksana lapangan dan saudara DAI adalah pimpinan mereka.Pengrusakan lahan warga negara Mulya tersebut diatas berdasarkan perintah saudara DAI pimpinan mereka.

Dikatakan Anton bahwa berdasarkan keterangan DR. EDDY RIFAI, SH, MH Pakar Hukum pidana dan Praktisi akademisi Hukum Unila, bahwa masalah hukum yang ada Apakah perbuatan DAI merupakan tindak pidana Pasal 406 KUHP atau perkara perdata tentang pemilikan tanah?, Apakah perkara perdata dapat menunda penegakan hukum perkara pidana, apabila ternyata S melakukan gugatan perdata atas lahan di kampung Negara Mulya yang diakui sebagai miliknya?

Dan berdasarkan kajian Yuridis pada Pasal 406 KUHP berbunyi sebagai berikut:“(1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun
delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Lalu Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang
lain.”

” Unsur-unsur dari Pasal 406 KUHP, yaitu: Barangsiapa; Dengan sengaja dan melawan hukum; Melakukan perbuatan menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu; Barang
tersebut seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain. Apabila semua unsur dalam pasal tersebut terpenuhi, maka pelakunya dapat dihukum pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp4.500,” katanya lagi.

Berdasarkan kronologis dan uraian pasal di atas, perbuatan Sdr. DAI telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pasal 406 KUHP, yaitu:

1. Unsur Barangsiapa: Sdr. DAI sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan melakukan tindak pidana;

2. Unsur dengan sengaja dan melawan hukum: Pelaku mempunyai maksud/tujuan atas perbuatannya dan mengetahui akibat dari perbuatannya. Pelaku tidak berhak, bertentangan/melawan hak-hak orang lain;

3. Unsur Melakukan perbuatan menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu: Dalam hal ini barang yang dirusak dengan alat berat oleh pelaku adalah tanam-tumbuh milik petani penggarap lahan warga kampung Negara Mulya;

4. Unsur barang tersebut seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain: Adalah berupa tanam-tumbuh milik petani penggarap lahan warga kampung Negara Mulya.Unsur barang di sini adalah tanam tumbuh, bukan lahan tanah. Dalam hal ini tanam tumbuh berdasarkan keterangan saksi-saksi korban yang dapat dibuktikan kepemilikannya adalah milik para saksi korban. (red)

Loading