Penjual Bakso Tusuk Edarkan Sabu-Sabu

Kotabumi (ISN) – Team Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura) berhasil meringkus satu orang pengedar Narkotika jenis shabu, dijalan Pangeran Jinul Gang Pandawa Lima Kelurahan Rejosari Kecamatan Kotabumi kabupaten setempat, Rabu (16/1/19) sekira pukul 17.00 waktu setempat.

Pelaku berinisial ZN (34) merupakan warga Rejosari kecamatan kotabumi ditangkap kediaman berdasarkan laporan polisi LP / 39 – A / I / 2019 / Polda Lampung / Spkt Res Lamut. Tesangka yang berprofesi sebagai sales dan tukang bakso tusuk ditangkap dirumahnya dengan barang bukti sabu seberat 4,76 gram.

Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, yang diwakili Kasat Narkoba IPTU Andri Gustami mengatakan, tersangka ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari informen bahwa dirumah tersangka ada transaksi narkoba.

“Tesangka adalah Target Oprasi (TO), Anggota langsung meluncur ke TKP dan langsung melakukan penggerebekan” katanya, Jum’at (18/1/19).

Dari hasil penggerebekan tambah kasat, ditemukan satu paket sabu seberat 4,76 gram yang disembunyikan oleh tersangka diatas dinding bata toilet rumahnya.

“Tersangka mengaku melakukan bisnis haram ini lantaran tergiur dengan hasil Rp 300.000, setiap transaksi. Dari hasil penjualan narkoba digunakan keperluan sehari-hari,” tambah Iptu Andri Gustami.

Untuk saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara itu untuk pemasoknya sudah diketahui identitasnya dan sedang dalam pengejaran polisi.

“Untuk tersangka kita jerat dengan pasal 112 dan 114 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal lima tahun, maksimal dua puluh tahun penjara,” pungkasnya.(yon/mds)

Loading