Pilkades 2017 Samsi Menang, Kurniawan: Penekanannya Ke Perdata

Samsi: Apakah Kurniawan Siap Bertanggung Jawab Kepada 90 Kades?

LAMPUNG UTARA (ISN) – Sebagaimana yang di katakan Samsi Eka Putra selaku pemenang atas sengketa Pilkades tahun 2017 kabupaten Lampung Utara, pada berita sebelumnya yang mana menurut Samsi, gugatan yang ia ajukan ke Pengadilan Negeri Kotabumi, merupakan gugatan perbuatan melawan hukum. Kamis (03/09)

Namun hal tersebut lebih di tekankan Kurniawan Plt. Kepala bagian (Kabag) hukum kabupaten Lampung Utara, bahwa persoalan yang mana samsi gugat dan sampikan itu, merupakan persoalan Perdata.” Soal perdata pak dan eksekusi perdata. Bukan konsumsi Tata Usaha Negara “, terang kurniawan dalam penjelasanya via WhatsApp.

Lebih terang, kembali di jelaskan Plt.Kabag Hukum, Kurniawan. Yang mana gugatan dan putusan atas Samsi kepada panitia Pilkades tahun 2017, Dan yang telah melantik 90 kepala desa itu, lebih di tekankan kepada Perdata dan Eksekusi Perdata.” Penekanannya Perdata.Termasuk eksekusi perdata “. Jelasnya.

Kurniawan juga menambahkan bahwa tidak ada gugatan lain, selain Perdata yang di ajukan Samsi. ” Cuma gugatan perdata yang diajukan samsi, Tidak ada gugatan selain gugatan perdata. Maka kita bicara putusan (soal)red. perdata “, Imbuhnya.

kembali di perjelas secara terperinci oleh samsi eka putra sebagai pemenang dalam sengketa Pilkades tahun 2017 kabupaten Lampung Utara, yang di memangkannya secara perdata, dan seperti yang di terangkan oleh Kurniawan Plt. Kabang Hukum. Kendati demikian,samsi tetap berpendirian bahwa Putusan pengadilan itu sah dan mengikat yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Namun belum Ingkrah.

” Putusan pengadilan itu sah dan mengikat yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Namun belum Ingkrah, kalau dia Ingkarah dia harus di laksanakan, maka eksekusi ini masih dalam pertimbangan. Ketika eksekusi ini di lakukan, memang kita, melakukan eksekusi putusan Perdata. Yang mana kewajiban pemerintahan daerah dalam hal ini panitia Pilkades, itu mengganti rugi sebesar 25 juta rupiah

akan tetapi, efek dari itu, adalah membatalkan berita acara hasil seleksi sebagai mana poin nomor tiga. Nah itulah yang juga harus di laksanakan oleh pemerintah daerah lampung utara tanpa ada gugatan Petun. Karena sudah jelas prodak hasil dari panitia pilkades itu cacat hukum, atau tidak memiliki kekuatan hukum.

Jika pemerintahan daerah dalam hal ini BUpati dan Setda tidak mencabut putusan bupati itu, maka Pemerintah daerah sudah melakukan pembiaran terhadap perbuatan tindak pidana korupsi oleh kepala desa. Karena kepala desa sudah melaksanakan pengelolaan uang negara tanpa kewenangan.

Kenapa tanpa kewenangan, karena putusan pengadilan itu tadi. Sehingga jika panitia pilkades itu di nyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum, artinya SK yang di hasilkan setelah itupun, tidak memiliki kekuatan hukum.

Jadi, jika kabag hukum tetap kekeh dengan teorinya, nah ini Kabag hukum harus membuat pernyataan. Siap bertanggung jawab kepada 90 kepala desa itu, Jika di lakukan Eksekusi tidak akan berimbas kepada 90 kepala desa.

Berita Terkait: Kemenangan Sengketa Pilkades 2017 Oleh Samsi, Eksekusi Di Nanti Pemkab Lampung Utara

Karena kasian 90 kepal desa ini akan menjadi korban, atas teori hukumnya Plt. kabag hukum pemda lampung Utara. Jadi harus ada yang bertanggung jawab, jangan hanya sekedar memberikan teori.karena ini berdampak kepada 90 kepala desa “, terang Samsi.

Lebih terang di minta oleh samsi kepada Kurniawan Plt. Kabag hukum kabupaten Lampung Utara, untuk memberi pernyataan bahwa jika benar Kurniawan siap bertanggung jawab penuh, atas dampak yang akan di timbulkan ketika samsi melakukan Eksekusi tersebut. bahwa tidak akan berimbas kepada 90 kepala desa yang ada.

” Jadi ini harus di terangkan di dalam pemberitaan, artinya kabag hukum harus siap memberikan peryataan jelas kepada 90 kepala desa, bahwasanya ketika saya (samsi)red. melakukan eksekusi ini tidak akan terjadi atau berdampak apa-apa kepada 90 kepala desa ini, agar aratinya ada yang bertanggung jawab penuh, bahwasanya tidak akan terjadi apa-apa. jadi kita tidak perlu berbicara Teori. kita akan buktikan. karena kalau hanya berbicara Teori, maka Teori sudah kita terapkan di pengadilan. yang mana sudah di uji mulai dari Pengadilan Negeri sampai Mahkamah Agung, jadi sekarang tinggal penerapan hukum dan logika hukumnya “. Tutup Samsi Eka Putra.  (Fran)

Loading