Polda Lampung ungkap 1.414 kasus Narkotika selama sembilan bulan

Bandar Lampung, (ISN)—kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengungkap  kasus narkotika dengan barang bukti ratusan kilogram narkotika selama periode januari-september 2021.kasus narkotika yang diungkap tersebut diantaranya narkotika jenis ganja, sabu, exstasi, psikotropika dan tembakau gorila.

“Ungkap kasus selama sembilan bulan ini merupakan upaya Polda Lampung dan jajaran dalam pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika (P4GN),” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes pol Zahwani Fandra Arsyad pada konferensi pers, Rabu (22/9/21) sore.

Dia menjelaskan ungkap kasus tersebut terdiri dari 289,974 kilogram ganja, 227,34 kilogram sabu, 121 gram (18.328) butir ekstasi, 2.362 butir psikopotropika, 399,48 gram tembakau gorila dan uang sebesar Rp. 221.434.000

Selain mengamankan sejumlah barang bukti, pada ungkap kasus selama sembilan bulan tersebut Polda Lampung dan jajaran juga telah menangani perkara sebanyak 1.414 kasus dengan tersangka sebanyak 1.926 orang.

“Ini juga merupakan berkat kerja sama antara kepolisian dan masyarakat. Mereka menyadari tentang tentang bahayanya penyalahgunaan narkotika,”kata Pandra.

Pandra mengajak seluruh lapisan masyarakat agar bersama-sama memberantas peredaran narkotika di Provinsi Lampung. Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat membantu kepolisian dalam memberantas narkotika.

“Mari kita sama-sama berantas narkotika, jika ada yang kedapatan jangan segan-segan melapor kepada kepolisian,”imbuhnya.

Sementara Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Adhi Purboyo mengatakan, berawal dari informasi masyarakat bahwa disalah satu tempat pemberhentian angkutan umum, ada penumpang menurunkan 6 kardus yang diduga paket berisi narkotika.

“Pada tanggal (04/09/2021) sekitar pukul 22:00 WIB kardus tersebut ditinggal, karena curiga pemilik melaporkan kepihak kepolisian. Esok harinya (05/09/2021) kami turun dan memeriksa isi kardus tersebut sebanyak 92 paket berisi narkotika jenis sabu dengan berat 97,6 gram,” katanya.

Tersangka dengan inisial MN (27) dan MR (24) warga Jawa timur yang hendak mengambil paket tersebut setelah di introgasi barang haram itu akan di bawa ke Jawa timur

“Yang memesannya orang Jawa timur jadi kami bentuk tim khusus dan langsung terjun kesana untuk menangkap pelaku MS (31) Napi lapas kelas IA Jawa timur, dan tiga unit handphone miliknya,” ungkapnya.

Adhi juga menambahkan pihaknya Telah menjemput MS dari lapas dan kini tengah berada di perjalanan menuju Provinsi Lampung. Selain itu, para tersangka juga bakal dijerat UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

” Kami juga masih memburu pemilik barang tersebut yang diduga berasal dari Medan,” pungkasnya.

Polda Lampung ungkap 1.414 kasus Narkotika selama sembilan bulan

Bandar Lampung, (ISN)—kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengungkap  kasus narkotika dengan barang bukti ratusan kilogram narkotika selama periode januari-september 2021.kasus narkotika yang diungkap tersebut diantaranya narkotika jenis ganja, sabu, exstasi, psikotropika dan tembakau gorila.

“Ungkap kasus selama sembilan bulan ini merupakan upaya Polda Lampung dan jajaran dalam pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika (P4GN),” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes pol Zahwani Fandra Arsyad pada konferensi pers, Rabu (22/9/21) sore.

Dia menjelaskan ungkap kasus tersebut terdiri dari 289,974 kilogram ganja, 227,34 kilogram sabu, 121 gram (18.328) butir ekstasi, 2.362 butir psikopotropika, 399,48 gram tembakau gorila dan uang sebesar Rp. 221.434.000

Selain mengamankan sejumlah barang bukti, pada ungkap kasus selama sembilan bulan tersebut Polda Lampung dan jajaran juga telah menangani perkara sebanyak 1.414 kasus dengan tersangka sebanyak 1.926 orang.

“Ini juga merupakan berkat kerja sama antara kepolisian dan masyarakat. Mereka menyadari tentang tentang bahayanya penyalahgunaan narkotika,”kata Pandra.

Pandra mengajak seluruh lapisan masyarakat agar bersama-sama memberantas peredaran narkotika di Provinsi Lampung. Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat membantu kepolisian dalam memberantas narkotika.

“Mari kita sama-sama berantas narkotika, jika ada yang kedapatan jangan segan-segan melapor kepada kepolisian,”imbuhnya.

Sementara Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Adhi Purboyo mengatakan, berawal dari informasi masyarakat bahwa disalah satu tempat pemberhentian angkutan umum, ada penumpang menurunkan 6 kardus yang diduga paket berisi narkotika.

“Pada tanggal (04/09/2021) sekitar pukul 22:00 WIB kardus tersebut ditinggal, karena curiga pemilik melaporkan kepihak kepolisian. Esok harinya (05/09/2021) kami turun dan memeriksa isi kardus tersebut sebanyak 92 paket berisi narkotika jenis sabu dengan berat 97,6 gram,” katanya.

Tersangka dengan inisial MN (27) dan MR (24) warga Jawa timur yang hendak mengambil paket tersebut setelah di introgasi barang haram itu akan di bawa ke Jawa timur

“Yang memesannya orang Jawa timur jadi kami bentuk tim khusus dan langsung terjun kesana untuk menangkap pelaku MS (31) Napi lapas kelas IA Jawa timur, dan tiga unit handphone miliknya,” ungkapnya.

Adhi juga menambahkan pihaknya Telah menjemput MS dari lapas dan kini tengah berada di perjalanan menuju Provinsi Lampung. Selain itu, para tersangka juga bakal dijerat UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

” Kami juga masih memburu pemilik barang tersebut yang diduga berasal dari Medan,” pungkasnya.

Loading