Polres Lampura Telah Mengamankan Pelaku Pembacokan Peri Padli

LAMPUNG UTARA (ISN) – Paska terjadi pembacokan dengan senjata tajam yang dilakukan oleh terduga pelaku Edi Saidi (60), menyebabkan luka 12 jahitan pada bagian kepala korban Peri Padli (27). Peristiwa pembacokan terjadi rumah terduga pelaku lingkungan 04 Mekar sari rt 02 kelurahan Kota Bumi Tenga, kacamatan Kota Bumi, Kabupaten Lampung Utara, Kamis 03 Oktober 2019 Pukul 19.00. Wib lalu.

Dugaan penganiayaan terjadi karena persoalan hutang piutang yang tak kunjung di bayar. Korban meminta pihak kepolisian memproses dan memberikan sangsi kepada pelaku pembacokan.

Peristiwa tersebut di benarkan Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Muhammad Hendrik Apriliyanto saat di konfirmasi via telpon mengatakan, bahwa terduga pelaku sudah di lakukan penahanan.

“Edi Saidi sudah kita tahan kok,” katanya. Minggu (06/10).

Sementara Peri padli (27) yang sempat di bawa ke RSUD Riyacudu kotabumi untuk mendapatkan tindakan medis, sudah pulang dan di rawat di rumah. Peri berharap pelaku dapat di tindak secara hukum yang berlaku.

” Saya berharap pelaku dapat di hukum sesuai undang-undang yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia ini,” tegasnya. (Fran)

Loading