Puluhan Proyek Dinas BMBK Lampung Tahun 2020 Tak Sesuai Spesifikasi

BANDAR LAMPUNG (ISD) – Puluhan paket pekerjaan pada dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi (BMBK) Provinsi Lampung tahun 2020 senilai lebih dari Rp. 90 Milyar tidak sesuai spesifikasi sesuai berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Lampung.

Dari hasil pengecekan pekerjaan dilapangan banyak ditemukan ketidak sesuaian atau tidak memenuhi toleransi penerimaan spesifikasi. Sehingga puluhan rekanan diminta oleh BKP untuk melakukan pengembalian uang, yakni uang kelebihan pembayaran pekerjaan atas hasil perhitungan ulang atas data hasil pengujian pekerjaan.

Pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi diantara yang dikerjaan oleh, PT SMS, CV SP, CV GY, CV JK, CV MKA, CV PR, PT FSB, PT BBTI, PT MWU, CV TZP, CV KD, PT CMS, CV MKA, PT RBJ, PT AAP, PT TWU, PT BLP, CV TSM, PT MJC, PT MPP, PT DJT, PT MSP, yang telah melakukan pengembalian dana ke kas daerah lebuh dari Rp. 500 juta .

Selain itu, kerugian negara juga ditimbulkan oleh pekerjaan peningkatan dan pemeliharaan jalan senilai lebih dari Rp. 2 Milyar,  yang dikerjakan oleh 6 rekanan namun baru ada 2 rekanan yang melakukan pengembalian dana sesuai dengan rekomendasi BPK, masih lebih dari Rp.1,5 Milyar dana yang belum dikembalikan oleh rekanan.

Serta terdapat kerugian sebesar Rp. 1.129.279.094 yang belum dikembalikan oleh PT DKM, PT TBB dan CV KU.

Atas hal tersebut BKP menilai hal tersbut disebabkan oleh kepala dinas BMBK kurang cermat dalam menajalankan tugas dan fungsinya. juga PPK,PPTK, konsultan pengawas, dan Tim PHO tidak cermat menguji perhitungan volume pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan untuk menerima hasil pekerjaan.

Semetara pihak dinas BMBK saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan.(Red)

Loading