TULANG BAWANG (ISN) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang akan mengirimkan Surat Perintah dimulainya Penyidikan (SPDP) atas penangkapan terduga bandar narkotika asal Dente Teladas.
Hal tersebut diungkapkan oleh kasat reskrim polres Tulang Bawang AKP Anton Saputra.
” Yang kami amankan dalam kasus narkoba pada tanggal 18 Maret 2022 adalah (HF) alias Ari Bin Madia warga kampung Dente Kecamatan Dente Teladas, dan saat saat ini sedang dilakukan proses hukum di sat Narkoba Polres Tuba, dan akan kami sampaikan SPDP besok,” katanya.
AKP Anton juga mengatakan bahwa penangkapan Ari tidak ada kaitan dengan penangkapan (AG) dan (RD) yang sudah lebih dahulu ditangkap pada 7 Maret 2022, di kecamatan yang sama dikediamnnya pada tanggal
16 Maret 2022, pukul 01,00 WIB.
“Tidak ada keterkaitan dengan (AG) dan (RD) dimaksud,” tandasnya.
Saat ini Ari terduga bandar narkotika masih dalam pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 Milyar. (RED)