Serangan Balik Atas Sengketa Pilkades Wahab Berdampak Tuntutan, Enggan Komentar

LAMPUNG UTARA (ISN) – Menurut putusan Mahkama Agung (MA) atas penolakan permohonan kasasi panitia Pilkades serentak Kabupaten Lampung Utara tahun 2017,dengan bukti putusan.No:3174.K/PDT/2018.JO.7/Pdt.G/2017/PN.KBU.

Dikatakan Samsi,berakhirnya proses hukum tentang pelanggaran prosedur proses pemilihan pilkades serentak Kabupaten Lampung Utara,tahun 2017 yang berarti bahwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa panitia Pilkades telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena telah menggugurkan dirinya sebagai salah satu calon kepala desa di Desa Bandar Putih Kecamatan Kotabumi Selatan Lampung Utara tanpa alasan yang dapat dibenarkan secara hukum.

“Dengan adanya putusan Mahkamah Agung RI ini,maka surat keputusan Bupati Lampung Utara Nomor:B/347/24-LU/II/2017. Tanggal 20 juni 2017 Tentang pengangkatan 90 kepala desa yang mengikuti Pilkades tahun 2017 secara otomatis cacat hukum maka sudah seharusnya SK Bupati tentang pengangkatan kepala desa tersebut harus dibatalkan demi hukum,”jelas Samsi.

Dari hal tersebut samsi telah melaporkan enam orang panitia pilkades tersebut secara hukum ke Polres Lampung Utara pada tanggal 9 Januari 2018 dengan bukti laporan No:STPL/22/B-I/I/2018/Polda Lampung/SPKT RES LU.Dalam laporannya ada tercantum nama Wahab selaku kepala dinas PMD kabupaten setempat.

Di konfirmasi terkait Hal tersebut Wahab salah satu dari enam orang panitia pilkades 2017 yang mana pada saat itu wahab menjabat sebagai kepala dinas PMD,enggan berkomentar, dia mengatakan dirinya tidak berwenang untuk memberikan tanggapan.”silahkan tanya dengan bagian hukum,saya tidak punya wewenang, nanti saya salah jika menanggapinya,untuk jumlah kadesnya ada 88 orang (bukan 90),”tandas Wahab.jum’at 29/11/2019.

Sementara Enam orang panitia pilkades 2017 pada yang di laporkan samsi secara hukum terdiri dari.Wahab selaku kepala dinas PMD,Hi. Agung ilmu Mangku Negara S.Stp, MH, yuzar SH. M.Ap. selaku asisten 1 & sebagai ketua panitia Kabupaten,Hendri, SH. Selaku Kabag hukum,Ir, gunaido Utama, SIP, MH.Camat Kotabumi Selatan dan Dahri Syamsudin,SE. Selaku pelapor mewakili Pemerintah Kabupaten yang melaporkan Samsi.

Sementara Samsi meminta kepada pihak Kepolisian khususnya Polres Lampung Utara agar segera melanjutkan proses laporan yang ia buat dan meminta pihak kepolisian meningkatkan laporannya ke tahap Sidik atas surat putusan MA yang ia terima sebagai bukti.

(fran)

Loading