Terkait OTT Pasar Negara Ratu, Ini Kata Kasat Reskrim Polres Lampung Utara!

LAMPUNG UTARA (ISN) – Polres Lampung Utara (Lampura) menggelar konferensi Pers operasi tangkap tangan (OTT) terkait pasar Negara Ratu yang sempat viral kemarin.

Dikutip dari Radarlampung. Sementara, polres Lampung Utara menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Sebelumnya, Satreskrim menangkap dua orang dalam operasi tangkap tangan. Hasil pengembangan, ada tujuh orang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, dari hasil pengembangan OTT, pihaknya mengamankan tujuh orang. Diantaranya, seorang kepala desa, mantan kepala desa yang juga merupakan suami dari kepala desa itu sendiri.

“Dari hasil pengembangan itu, kita melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” tegasnya.

“Untuk sementara ketiga oknum ASN dilingkungan Dinas Perdagangan kabupaten Lampura itu, tidak terlibat dalam perkara ini. begitu halnya dengan oknum kades yang sempat kita periksa juga,” bebernya.

Meski begitu, pihaknya masih melakukan pengembangan lebih mendalam. Pasalnya, kasus yang telah tercium pada bulan Februari 2022 lalu ini, masih berjalan penyelidikannya.

Penyelidikan itu, kata AKP Eko Rendi Oktama, seperti meminta keterangan saksi-saksi dan barang bukti terbaru. Tentunya, kata dia, mengetahui prihal adanya kegiatan praktek pungli tersebut.

“Ini masih tetap kita kembangkan. Tidak menutup kemuningkinan jika ditemukan barang bukti dan saksi lain, maka tujuh orang yang kita amankan sebelumnya akan kita periksa kembali,” Katanya.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada masyarakat, termasuk rekan-rekan wartwan, siapapun yang mengetahui adanya pelaku pungli dan atau barang bukti beserta saksi lainya, pihaknya mengharapkan dapat melaporkan kepihak berwajib dalam hal ini Sat Reskrim Polres Lampura.

“Saya tidak pandang bulu. Siapapun dia. Jika terbukti akan kita jerat dengan undang-undang yang berlaku,” tegasnya. (Fran-Radarlampung)

Loading