UIN Raden Intan Lampung Laporkan Andi Surya ke Polda

Bandarlampung (ISN) – Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, melalui tim kuasa Hukum, Yudi Yusnandi dan rekan resmi melaporkan Anggota DPD RI Dr. H. Andi Surya, terkait pernyataan kepada sejumlah media yang menyatakan kampus UIN Raden Intan Lampung yang merupakan sarang maksiat.

Laporan tersebut tertuang dalam surat laporan LP/B -/01/1/2019/ LPG/ SPKT Senin tertanggal 21 Januari 2019. Terkait pencemaran nama baik melalui media sosial pada 13 Januari 2019. Dengan pelapor Alamsyah didampingi tim Kuasa Hukumnya, Senin (21/1).

Usai melakukan laporan yang diterima langsung oleh Kepala SPKT AKBP Adisastri, SH, MH, terhadap terlapor anggota DPD RI Dr H. Andi Surya, terkait dugaan pencemaran nama baik, rombongan pejabat UIN Raden Intan dan Penasihat Hukumnya, langsung dilakukan BAP. Rombongan pejabat UIN didampingi oleh tim Kuasa Hukumnya yang diketuai oleh Yudi Yusnadi, MH, menjalani pemeriksaan/Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di ruang Kasubdit II Krimsus AKBP Ketut S.

Sejumlah bukti yakni print atau screenshot statement Andi Surya yang dimuat oleh media online. Ada tujuh konten Pemberitaan media yang dijadikan bukti.

“Kita juga bakal siapkan saksi yang lain, sementara baru ada dua saksi yakni Pak Komsahrial Romli, dan Pak Alamsyah selaku pelapor,” kata Ketua tim advokat Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH), Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung, Yudi Yusnandi bersama civitas UIN RIL usai melakukan pelaporan ke Polda Lampung,

Beberapa pasal yang dilaporkan yakni, pasal 27 ayat (3), pasal 28, pasal 36, pasal 51, Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 atas perubahan Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, pasal 310 dan 311 KUHP Tentang Pencemaran Nama Baik. Menurutnya banyak pasal yang akan menjerat Andi Surya yaitu terkait pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian,” kata dia.

“Kita juga bakal siapkan saksi yang lain, sementara baru ada dua saksi yakni Pak Komsahrial Romli, dan Pak Alamsyah selaku pelapor. Langkah hukum kini kita ambil, karena UIN secara institusi merasa dirugikan, kita berharap agar Penyidik profesional terkait laporan kami,” katanya.

Rombongan pejabat UIN yang melapor ke Polda terdiri, Wakil Rektor III Prof. Dr. Syaiful Anwar, MPd, Direktur Pasca Sarjana Prof. Dr. Idham Cholid, Dekan Fak. Syariah Dr. Alamsyah, MH, Dekan FTK Prof. Chairul Anwar, MPd, Dekan Fak. Ushuluddin Dr. Arsyad Shobi, Dekan Fak. Dakwah dan Komunikasi Prof. Dr. Khomsyahrial, Karo AAKK Drs. Jumari Iswadi, MM, Dr. Wagianto, SH, MH, Dr. KH. Khairuddin Tahmid, MH dan 12 orang pengacara.(tk/mds)

Loading