Kompolnas Gelar Sosialisasi Kebebasan Pers dan Perlindungan Jurnalis

Bandar Lampung (ISN) -Tim Kompolnas yang dipimpin oleh Anggota Kompolnas Poengky Indarti, S.H., L.L.M., dan Mohammad Dawam, S.H.I., M.H., dibersamai Djumiyanti Rahayu, Kasubbag Administrasi dan Kerjasama Set. Kompolnas serta Briptu Zullastri melakukan Sosialisasi Kertas Posisi Perlindungan Hukum untuk Jurnalis dan Kebebasan Pers bagi Anggota Polri di Hotel Novotel, Bandar Lampung pada Rabu, (5/6/2024).

Kegiatan ini merupakan hasil kerjasama antara Kompolnas bersama Human Rights Working Group (HRWG) yang telah terbangun sejak tahun 2023  lalu melalui Nota Kesepahaman dalam ruang lingkup pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).

Hadir dalam Sosialisasi ini Tim Itwasda Polda Lampung, Kabid. Humas, Dirkrimum, Dirkrimsus, Karo.Ops, serta para pejabat Polda terkait juga dari AJI Bandar Lampung serta LBH Pers.  Mengawali sambutannya, Poengky Indarti menyoroti pentingnya pemajuan sistem demokrasi yang berkembang di Indonesia.

“Kebanggaan kita sebagai negara yang paling demokratis di kawasan perlu disertai dengan tekad yang kuat dan bulat untuk menjamin kebebasan Pers di dalam negeri. Hal ini sejalan dengan rencana Pemerintah Indonesia yang mengajukan diri kembali menjadi anggota Dewan HAM PBB di tahun 2024 ini, sebab kebebasan Pers adalah bagian dari kebebasan berekspresi yang diakui sebagai bagian dari HAM yang tercantum baik dalam DUHAM ataupun dalam Konvensi Internasional Hak-hak Sipil dan Politik (ICCRP) yang telah diratifikasi Pemerintah Indonesia menjadi UU Nomor 12 tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik),” paparnya.

Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helmy Santika, S.H., S.I.K., M.Si, sebagaimana sambutan tertulis yang dibacakan oleh Irwasda, Kombes Pol. Yudi Hermawan, S.H., S.I.K.,M.H., menyampaikan bahwa Polri dan Pers merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam pelaksanaan tugas Polri sebagai Institusi yang bertanggungjawab terhadap pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat yang tentu membutuhkan peran Pers dalam pemberitaannya. Demikian pula sebaliknya Pers juga membutuhkan sumber berita dari Polri yang akan disampaikan kepada masyarakat luas.

“Provinsi Lampung sebagai wilayah yang majemuk dan dinamis membutuhkan sinergi yang kuat antara Polri, Media dan masyarakat sipil untuk sama sama menjaga keamanan dan menghormati kebebasan berekspresi, perlindungan terhadap jurnalis dan kebebasan Pers merupakan aspek penting dalam membangun masyarakat yang demokratis dan beradab. Saya sangat mengapresiasi inisiatif Kompolnas dan HRWG dalam menyelenggarakan kegiatan ini yang tidak hanya memberikan pemahaman yang lebih baik tentang perlindungan hukum bagi jurnalis, tetapi membuka ruang dialog yang penting antara Kepolisian dengan pemangku kepentingan lainnya. Saya berharap kegiatan ini menjadi langkah awal dalam membangun hubungan yang lebih baik antara Kepolisian dan Media dalam memperkuat prinsip-prinsip demokrasi dan perlindungan HAM di Provinsi Lampung,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif HRWG, Daniel Awigra menuturkan bahwa sebelum kegiatan Sosialisasi Kertas Posisi ini digelar, bersama Kompolnas, HRWG telah berhasil melaksanakan empat FGD bersama Polda yakni Polda Metro Jaya, Polda Sumatera Utara, Polda Kalimantan Timur serta Polda Maluku. Selanjutnya dilengkapi satu FGD bersama Mabes Polri.

“Ini adalah Launching Sosialisasi Kertas Posisi pertama di Polda Lampung, masih sangat fresh, masih sangat baru yang nanti akan diteruskan ke Polda-Polda lainnya. Kami koalisi dari 40 NGO yang concern terhadap isu HAM dua diantaranya Aji Bandar Lampung dan LHB Pers memandang bahwa tugas Kepolisian sangat strategis dan signifikan dalam menjamin kebebasan Pers dan perlindungan terhadap jurnalis yang perlu terus didukung oleh semua pihak agar semakin profesional dalam rangka peningkatan indeks demokrasi di Indonesia,” tuturnya.

Anggota Kompolnas, Mohammad Dawam selaku pemapar Kertas Posisi menyatakan bahwa norma yuridis sebagaimana tersurat dalam UU Polri sangat tegas bahwa mandat Polri sebagai alat negara dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat serta  penegakan hukum dilakukan dengan prinsip menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.

“Desain Kepolisian kita pasca reformasi 1998 lalu mengarahkan pada semua jenis operasional Polri adalah diorientasikan dalam rangka kepentingan menjunjung tingggi Hak Asasi Manusia. Oleh karenanya seluruh Peraturan Perundangan pasca reformasi mengarah pada perlindungan atas HAM,” tutur Dawam.

Jessie Adam sebagai pemapar HRWG menjelaskan bahwa HRWG merupakan organisasi masyarakat sipil yang mendedikasikan kinerja-kinerja pada isu HAM baik ditingkat nasional, regional maupun internasional.

“Sejalan dengan mandat Kompolnas sebagai pengawas fungsional Polri, maka sangat relevan terkait kesadaran bersama bahwa perbaikan Polri merupakan tanggungjawab semua pihak. Oleh karena itu Kertas Posisi ini lahir,” paparnya.

Diskusi Sosialisasi Kertas Posisi kali ini dimoderatori oleh Tuti Nur Komariah dengan disempurnakan penanggap dari Kabid. Humas Polda Lampung Kombes Pol. Umi Fadilah Astutik, S.Sos, S.I.K., M.Si dan dari AJI Bandar Lampung serta dari peserta lainnya yang sangat antusias dan aktif menanggapi Sosialisasi Kertas Posisi yang diselenggarakan perdana di Provinsi Lampung ini.

Selanjutnya Tim Kompolnas melakukan pemantauan terhadap Sarana Prasarana, Anggaran, dan Sumber Daya Manusia pada Polsek Sukarame berikut mendiskusikan pelayanan publik Polsek, melihat ruang tahanan, dan lain sebagainya dibersamai Kapolresta Bandar Lampung, Kapolsek dan jajaran Anggota yang bertugas. (Red)

Loading