Gubernur Arinal Djunaidi Bentuk Tim Terpadu Pencegahan Penyelundupan Benih Bening Lobster

Bandar Lampung (MDSnews) – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi membentuk tim terpadu pencegahan dan pengendalian penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL)
sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Provinsi Lampung dalam pemberantasan penyelundupan.

Hal itu ditegaskan Gubernur Arinal dalam rapat peningkatan pengawasan pencegahan aktivitas penyelundupan benih lobster bersama Forkopimda dan instansi terkait serta diikuti Kementerian Kelautan dan Perikanan secara virtual, di Mahan Agung, Rumah Dinas Gubernur, Selasa (6/7/2021).

Tim terpadu ini terdiri dari instansi terkait, TNI/Polri, Bea Cukai, Balai Besar Perikanan Budidaya Laut (BBPBL) Lampung dan Politeknik Kelautan dan Perikanan Lampung.

“Tim ini dibentuk untuk melakukan pencegahan dan pengendalian. Kita semua berkomitmen untuk siap bersinergi. Ini harus dibuktikan,” tegas Arinal.

Arinal mengatakan komitmen ini juga dalam rangka mendukung Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia.

Dalam Permen KP Nomor 17 Tahun 2021 ini menyebutkan setiap orang dilarang mengeluarkan/ ekspor BBL dan lenangkapan BBL hanya untuk budidaya.

Kemudian, setiap orang dilarang menangkap lobster dari ukuran BBL sampai 150 gr lobster pasir dan 200 gr lobster mutiara dan setiap orang dilarang melakukan lalu lintas benih losbter dengan ukuran 5 gr.

Untuk itu, Arinal menyebutkan agar tim terpadu ini bersama dengan Kabupaten/Kota untuk melakukan sosialisasi ditengah-tengah masyarakat.

Menurutnya, terutama pelarangan kepada para nelayan untuk melakukan penangkapan BBL dan menindak tegas terhadap oknum-oknum penyelundup dan para pengumpul.

Karena penangkapan BBL hanya untuk budidaya dan kepentingan riset oleh instansi yang sudah ditentukan.

“Meyakini dan mengedukasi masyarakat tentang peraturan ini. Harus ada keputusan tegas dalam menyikapi persoalan ini,” katanya.

Arinal menyebutkan dari penyelundupan ini bisa mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar.

Di Provinsi Lampung berdasarkan keberhasilan pencegahan penyelundupan BBL, jumlah penyeludupan yang berhasil digagalkan sebanyak 405.734 ekor lobster pasir dan 1.007 lobster mutiara dengan nilai total Rp 61 Milyar kurun waktu bulan Mei – Juni Tahun 2021. “Kita harus terus koordinasi dengan intens dan penindakan dengan tegas,” katanya.

Arinal mengajak Kabupaten/Kota salah satunya Kabupaten Pesisir Barat sebagai salah satu wilayah potensial BBL, untuk terus melakukan pengawasan didaerahnya sehingga tindakan yang menyalahi aturan terkait BBL tidak terjadi. “Pemerintah Provinsi bersama Kabupaten siapa mengerjakan apa,” katanya.

Termasuk meminta pihak terkait untuk melakukan penjagaan dan pengawasaan dipintu masuk Provinsi Lampung dan wilayah perairan.

“Seperti pelabuhan dan bandara. Kita harus tegas dan harus berani,” katanya.

Terhadap BBL hasil penggagalan penyelundupan, Arinal mengatakan pelepasliaran bisa dilakukan di kawasan konservasi dan di lokasi penangkapan namun dengan adanya catatan.

“Dilepas di wilayah penangkapan tetapi dengan syarat yakni pelepasan itu tidak menimbulkan hal baru dikemudian hari atau melawan hukum. Harus memenuhi syarat dan sesuai aturan,” katanya.

Selain dilepasliarkan secara alami, kata Arinal juga bisa dimanfaatkan untuk kepentingan budidaya.

“Bisa menggandeng BUMD bersama instansi terkait, para kelompok tani untuk membuat budidaya yang juga melibatkan TNI Polri,” katanya.(*)

Loading