BANDAR LAMPUNG (ISN) – Dugaan korupsi pengadaan Aki Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) pada tiga pekon (Desa) di Kecamatan Pematangsawa, Kabupaten Tanggamus resmi dilaporkan ke Kejati dan Polda Lampung. Laporan tersebut disampaikan gabungan organisasi LSM dan Yayasan. Rabu (17/1/2024).
Laporan ke Kejati dan Polda Lampung itu dilakukan, setelah laporan di Inpektorat dan Kejari Tanggamus sejak Mei 2023 lalu tidak berjalan.
Inspektorat Tanggamus telah mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) PLTS dan telah terjadi pengembalian sejumlah uang ke Inspektorat Tanggamus.
Untuk diketahui bahwa PLTS yang berada di 8 Pekon di kecamatan Pematangsawa adalah hibah dari Kementerian ESDM pada tahun 2014 lalu.
Pada Tahun 2020 Pekon Way Nipah Masuk Listrik, secara otomatis PLTS tidak terpakai. Sehingga pada tahun 2021 Pekon Teluk Brak dan Pekon Way Asahan menganggarkan dalam APBDes Tahun 2021 untuk membeli AKI PLTS di masing-masing Pekon sebagai pemeliharaan PLTS.
Untuk pembelian AKI PLTS pekon itu menganggarkan dana hingga ratusan juta seperti di Pekon Teluk Brak dan Pekon Way Asahan. Dana tersebut seharusnya untuk pengadaan AKI PLTS baru.
Tapi Pekon Teluk Brak dan Pekon Way Asahan membeli AKI PLTS bekas layak pakai milik Pekon Way Nipah dengan dalih pinjam pakai. Untuk memuluskan dugaan kongkalikong itu, pihak pekon melibatkan Bidang ESDM setempat sebagai pihak yang mengetahui.
“Aset negara dijual-belikan dengan menggunakan anggaran yang bersumber dari keuangan negara,” papar Adi Putra Amril Ketua YPPKM. Kamis (18/1/2024).
Ketua MP3 Arpan menegaskan, kasus PLTS ini adalah bentuk modus/alibi Kepala Pekon untuk melakukan upaya korupsi secara berjemaah. Arpan meminta Kejati Lampung dan POLDA Lampung menindak tegas kasus PLTS dari segi Pidana Umum dan Pidana Khususnya dalam hal ini Pidana Korupsi.
“Apa yang terjadi kasus PLTS ini dari hasil LHP nya terjadi pengembalian sejumlah uang, ini harus dipertegas dalam LHP tersebut dalam hal mensrea nya,” tegas Arpan geram.
Sementara, Ketua GMBI Distrik Tanggamus Amroni ABD meminta Kepala POLDA dan Kejati tegas masalah kasus PLTS yang melibatkan 3 Pekon di Kecamatan Pematang Sawah kabupaten Tanggamus dan Bidang ESDM Dinas Nakertrans Kabupaten Tanggamus.
Pasalnya, laporan dari YPPKM di Kejari dan Inspektorat Kabupaten Tanggamus tidak ada tindaklanjut bentuk dari ketidak becusan pejabat publik dalam tata kelola keuangan yang mementingkan pribadinya.
“Apabila kasus PLTS yang kita Laporkan Kejati dan POLDA Lampung tidak ada titik terang, kami dari GMBI Distrik Tanggamus, LSM MP3 akan melakukan demonstrasi agar kasus tersebut menjadi prioritas dan atau harus terang benderang dan tegak lurus,” tegas Amroni. (*)