522 Warga Binaan Di Lapas Kelas II A Kalianda Dapat Remisi Hari Kemerdekaan

KALIANDA, Diskominfo Lamsel – Sebanyak 522 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kalianda, Lampung Selatan, mendapatkan remisi umum atau pengurangan masa hukuman dalam rangka peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2022.

Pemberian remisi diserahkan secara simbolis oleh Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto kepada empat orang WBP usai Upacara Ziarah Taman Makam Pahlawan dalam rangka Peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapas Kelas II Kalianda, Rabu (17/8/2022).

Kepala Lapas Kelas II A Kalianda, Tetra Distorie mengatakan, remisi diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif. Dengan begitu, diharapkan saat kembali kelingkungan masyarakat, para WBP memiliki kesadaran hukum, berperan aktif ditengah masyarakat dan ikut serta dalam pembangunan bangsa.

“Salah satu penerima remisi yang akan mewakili nanti adalah salah satu narapidana tindak pidana terorisme. Pemberian remisi ini merupakan reward yang diberikan kepada narapidana yang menjalani masa pidana selalu berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan,” terang Tetra Destorie melalui keterangan resminya.

Tetra Distorie menyebut, besaran remisi yang diberikan kepada 522 WBP dari 768 warga binaan bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. Pemberian remisi dalam rangka HUT ke-77 Kemerdekaan RI telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dari 330 yang mendapat remisi, 2 diantaranya langsung bebas hari ini. Diantaranya, yaitu 1 bulan ada 97 orang, 2 bulan ada 119 orang, 3 bulan ada 192 orang, 4 bulan ada 64 orang, 5 bulan ada 44 orang dan 6 bulan ada 8 orang,” jelasnya.

Sementara, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto mengatakan, pemberian remisi tersebut merupakan bentuk apresiasi yang diberikan kepada warga binaan, yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan.

“Pemberian remisi kepada WBP merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah berkomitmen mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur,” ujarnya menyampaikan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.

Oleh karenanya, Nanang berharap, kepada seluruh warga binaan yang telah mendapatkan remisi, agar dapat memanfaatkan momen ini sebagai sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh.

“Tanamkan dalam benak saudara sekalian bahwa proses hukum yang saudara jalani sekarang bukan merupakan penderitaan semata. Namun, sebuah proses pendidikan dan pembinaan untuk menjadi manusia yang lebih baik, lebih kuat dan lebih bermartabat dari sebelumnya,” kata Nanang. (ptm).

Loading