Ketua Komisi IV DPRD Lampung Sosialisai Perda Adaptasi Kebiasaan Baru

Tulang Bawang, (ISN) – Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Ismet Roni menggelar sosialisai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian penularan corona virus disease 2019 (covid-19).

Acara bertempat di Kampung Binabumi, Kecamatan Meraksaaji, Kabupaten Tulangbawang, Senin (15/3/2021).

Legislator Golkar asal daerah pemilihan (Dapil) VI: Tulangbawang, Tulangbawang Barat dan Mesuji itu meminta masyarakat setempat agar selalu mematuhi protokol kesehatan. Sebab, sampai saat ini bencana non alam itu belum berakhir.

Selain itu, Ismet juga meminta masyarakat mendukung pembentukan Kampung Tangguh Nusantara, sebagai kampung yang disiplin terhadap protokol kesehatan atau 5 M: memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun dengan, menjauhi kerumunan, dan menghindari bepergian jauh.

“Dengan disiplin menerapakan protokol kesehatan kita dapat menekan penyebaran Covid-19. Semoga kita semua segera terlepas dari pandemi Covid-19,” kata Ismet.

Lebih lanjut Ismet Roni mengatakan, sosialisasi tentang adaptasi kebiasaan baru dilakukan dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang penerapan protokol kesehatan berikut sanksi yang berlaku dalam pelanggaran prokes.

“Karena itulah Perda Nomor 3 tahun 2020 ini disosialisasikan agar masyarakat mengerti dan turut membantu pemerintah dalam mencegah penularan Covid-19,” jelasnya.

Sosialisasi Perda (Sosper) tersebut dihadiri Kepala Puskesmas Meraksaaji, Kepala Kampung Binabumi dan tokoh masyarakat serta pemuda.

Dalam kesempatan ini, Ismet Roni juga menyerahkan bantuan kepada masyarakat setempat dalam rangka mendukung kegiatan warga.(*)

Loading