Anaya Salon & Spa Diduga Langgar UU Ketenaga Kerjaan, Aziz : Sanksi Sesuai PP. No 86 Tahun 2013

Bandarlampung (ISN) – Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandarlampung, Aziz Muslim menanggapi adanya dugaan pelanggaran UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan oleh Anaya Salon dan Spa yang tidak memeberikan upah sesui UMP yang berlaku dan tidak memberikan jaminan perlindungan berupa BPJS kepada karyawannya.

Aziz mengatakan bahwa perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawan sebagai peserta badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) Ketenaga kerjaan akan dilayangkan surat peringatan.

“kalau dia belum terdaftar Prosesnya kita SP1, kemudian SP2 setelah kita lakukan kunjungan dilokasi usaha,” katanya saat dikonfirmasi. Selasa (21/1/2019).

Tak hanya itu, dirinya juga akan menurunkan tim untuk melakukan pengawasan dan turun kelokasi usaha.

“nanti akan ada petugas yang turun yakni petugas Wasri (Pengawas Pemeriksa) setelah itu baru kerjasama dengan tim terpadu dari dinas tenaga kerjaan untuk melakukan pemeriksaan, dan apabila mereka terbukti bersalah kita akan berikan sangsi sesuai dengan PP No. 86 tahun 2013 dari administratif sampai izin usaha, IMB dll,” tambahnya.

Azis Juga menekankan agar perusahaan tidak memanfaatkan karyawan sebagai mesin penghasil uang untuk perusahaan, tapi perusahaan harus memberikan kenyamanan bekerja bagi karyawan.

“ini sudah ada Undang-undang nya yang menyebutkan perusahaan diwajibkan menjadi peserta. Jangan menganggap iuran sebagai beban tapi adalah bentuk pengalihan resiko dari setiap perusahaan ke BPJS seperti kecelakaan kerja

Kemudian pekerja itu jangan dijadikan sebagai proses produksi tapi itu merupakan suatu aset sehingga perlu mendapat perlindungan,” katanya.

Untuk diketahui, Anaya salon dan Spa yang berlokasi di Jl. Teuku Umar No.9-57, Pasir Gintung, Tj. Karang Pusat, Kota Bandar Lampung diduga melanggar UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan. Pasalnya perusahaan yang telah memiliki izin usaha sejak 2 September 2016 lalu ini diduga tidak menerapkan sistem pengupahan yang layak sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kota (UMK) yang telah disahkan oleh Pemerintah.

Seperti dikatakan salah seorang terapis yang namanya dirahasiakan. Menurut pengakuannya, Ia sudah bekerja lebih dari satu tahun yang lalu, namun dirinya hanya mendapatkan gaji kurang dari satu juta dan tidak mendapatkan jaminan kesehatan seperti aturan ketenaga-kerjaan yang berlaku.

“saya sudah kerja disini hampir dua tahun, kalo gaji kita nggak nyampe satu juta. Kita cuma ngandelin dari tips aja supaya dapet lumayan,” katanya saat dikonfirmasi wartawan SKH Medinas Lampung belum lama ini.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Lampung melalui Keputusan Gubernur Nomor : G/516/V.07/HK/2018 tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung 2019 telah menetapkan besaran UMP Lampung yakni Rp2.240.646 berlaku per Januari 2019. (tim)

Loading