Anggota DPRD Minta Pemerintah Tuntaskan Persoalan Migor

Bandar Lampung – Anggota DPRD Lampung dari Fraksi PKS Ade Utami Ibnu meminta pemerintah daerah setempat untuk menuntaskan persoalan kelangkaan minyak goreng di daerah ini.

“Hampir satu pekan minyak goreng menghilang dari Bandarlampung dan beberapa daerah lainnya di Provinsi Lampung,” kata Ade, di Bandarlampung, Kamis.

Menurutnya, pemda melalui TPID (Tim Pengendali Inflasi Daerah) harus bergerak cepat menuntaskan persoalan ini, sebelum berdampak panjang dan makin memberatkan perekonomian daerah dalam konteks ekonomi makro.

“Kurang dari dua bulan lagi kita akan memasuki bulan Ramadhan tentu kebutuhan sembako termasuk minyak goreng begitu tinggi. Hal ini harus diantisipasi oleh TPID,” tutur Ade.

Ia mengharapkan, pemerintah daerah bersama TPID termasuk TPID-TPID di kabupaten/kota se-Lampung menguatkan sistem logistik di masing-masing wilayah kewenangannya.

“Perlu kiranya dicek di tingkat produsen sejauh mana aliran distribusi hingga sampai ke tangan konsumen, jangan sampai ada sumbatan-sumbatan distribusi yang akhirnya masyarakat luas yang terdampak. Dan lebih jauh, akibat kelangkaan minyak goreng meningkatkan jumlah warga miskin Lampung jadi melebihi angka yang ada. Per September 2021, penduduk miskin di Lampung, mencapai 1,01 juta jiwa,” jelas Ade.

Ia menambahkan kelangkaan minyak goreng tak hanya dikeluhkan oleh ibu ibu rumah tangga, tetapi juga pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Ade mencontohkan Lampung sebagai sentra penghasil keripik pisang yang telah dikenal seantero nusantara, bahkan telah menjadi brand tersendiri “Ingat Lampung, Ingat Kripik Pisang”, ingatan tersebut kini terancam hilang.

Hal itu lanjut dia, disebabkan oleh semakin langkanya keberadaan minyak goreng sebagai salah satu bahan utama dalam proses produksi keripik pisang tersebut.

Menurut Ketua Fraksi PKS DPRD Lampung itu kejadian ini tentu sangat memukul perekonomian daerah.

“Di saat perekonomian mulai bangkit, kemudian disusul naiknya kasus COVID-19 varian Omicron lalu hadir kebijakan pembatasan mobilitas lewat PPKM level 3 dan level 2 di Provinsi Lampung, kini minyak goreng baik di pasar tradisional maupun swalayan ritail susah didapatkan. Tentu berdampak secara luas di masyarakat,” kata alumni Fakultas Ekonomi Unila ini.

 

Loading