APH Diminta Lidik Anggaran Sekretariat DPRD Tanggamus

DPP PEMATANK DESAK APH LIDIK ANGGARAN SEKRETARIAT DPRD TANGGAMUS 2021

 

TANGGAMUS (ISN) –  Aparat Pengak Hukum (APH) kabupaten Tanggamus, diminta untuk melakukan lidik atas dugaan bancakan anggaran DPRD Tanggamus tahun anggaran 2021.

Dugaan bancakan tersebut dilihat dari item kegiatan yang terkesan berpihak pada keuntungan. Kegiatan yang dimaksud diantaranya :

Belanja Makan Minum Kegiatan Sosialisasi Perda Rp. 1.080.000.000, Honoraium Narasumber Rp. 756.000.000, Transport Peserta Sosialisasi Rp. 5.400.000.000, Sewa Tenda (Spesifikasi: Tenda Beserta Kain Plafon) Rp. 526.500.000, Sewa Kursi Rp. 324.000.000, Belanja Makan Minum Kegiatan Reses Jamuan Kudapan Biasa/Kegiatan/Lembur Spesifikasi : Jamuan Kudapan Snack Kotak Rp. 540.000.000, Transfort Peserta Reses ( Spesifikasi : Transport Peserta Reses ) Rp. 2.700.000.000, dan Perjalanan Dinas Luar Daerah Anggota DPRD dan Staf (Jawa Barat, Bali, Banten, DKI Jakarta, Jawa Timur, Kalimantan Timur, NTB, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Yogyakarta, Staf Ke DKI Jakarta, dan Kota Batam) Rp. 16.664.594.000.

Hal tersebut diungkapkan oleh ketua DPP Pematank Suadi Romli. Pihaknya sudah melayangkan surat klarifikasi kepada secretariat DPRD TAnggamus beberapa waktu lalu.

“ DPP LSM PEMATANK menyoroti beberapa jenis kegiatan yang di kelola oleh Sekretariat DPRD Kabubaten Tanggamus pada anggaran tahun 2021. Berdasarkan hasil temuan serta analisa kami terkait beberapa jenis kegiatan yang di kelola oleh sekretariat DPRD Tanggamus patut diduga telah terjadi pengondisian yang terstruktur, massif dan sistematis mulai dari tahap perencanaan hingga tahapan perealisasian kegiatan, yang diduga banyak menuai kontroversi, kejanggalan dan permasalahan.kegiatan tersebut oleh karena itu sangatlah perlu dilakukan Penyelidikan (Lid) dan Penyidikan (Dik) oleh aparat penegak Hukum,” katanya belum lama ini.

Aktifis anti koruipsi ini juga mengatakan bahwa,  semua tahu bahkan sangat jelas pada tahun 2021 adanya larangan berpergian keluar daerah bahkan tidak di perbolehkanya membuat kerumunan, di karenakan lagi terjadinya gelombang ke dua COVID 19 Jenis Delta, namun anggaran yang di kelola oleh sekretariat DPRD tanggamus terserap secara normal, seperti anggaran reses, makan minum, sewa tenda, sewa kursi, bahkan perjalanan dinas Luar Daerah Lampung, seperti Jawa,dan bali.

“ Diduga kuat adanya Mar up Harga satuan pada kegiatan tersebut hal ini menunjukan bahwa pihak-pihak tertentu terkesan mencari keuntungan dari realisasi anggaran tersebut, karena antara anggaran dan jenis kegiatan sangat tidak rasional jika dibandingkan dengan fakta sesungguhnya, hal ini tampak diduga sengaja digelembungkan untuk mencari keuntungan semata, bahkan Tidak adanya ketransparansian dilingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanggamus dalam mengelola anggaran,” tambahnya.

Diketahui DPP Pematank sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada Sekretariat DPRD Tanggamus dengan No. 021/PEMATANK/DPP/III/2022, tertanggal 11 Maret 2022, dengan harapan pihak terkait bisa memberikan klarifikasi. namun sampai dengan hari ini tidak ada tanggapan terkait beberapa persoalan yang kami pertanyakan tersebut.

DPP PEMATANK Meminta Aparat Penegak Hukum (POLDA – KEJATI) Lampung untuk melakukan penyelidikan serta melakukan pemeriksaan semua berkas/dokumen pengelolaan anggaran di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanggamus serta Mendesak Kepada BPK RI Kanwil Lampung untuk melakukan audit Investigasi seluruh anggaran keuangan yang dikelola oleh Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanggamus khususnya pada delapan kegiatan tersebut.

Sementara Sekwan Tanggamus saat dikonfirmasi, mengatakan bahwa dirinya baru menjabat sehingga belum mengetahui terkait anggaran tersebut.

” Saya baru beberapa bulan menjabat disini, jadi saya belum tahu terkait anggaran tersebut,” katanya saat dikonfirmasi redaksi Kandidat belum lama ini. (RED)

Ikuti Edisi Selanjutnya di SKH Kandidat, Edisi Rabu 6 April 2022, Halaman 8

Loading