Bandara Raden Inten II Musnahkan Barang Sitaan

Bandar Lampung (ISN) – PT Angkasa Pura II Cabang Bandara Radin Inten II Lampung melakukan kegiatan pemusnahan dan penyerahan barang tercecer serta sitaan milik pengguna jasa bandar udara Radin Inten II Lampung, Selasa (29/06/2021).

M Hendra Irawan selaku EGM Bandara Radin Inten II Lampung menyebut, barang-barang milik penumpang yang hilang atau tertinggal serta barang sitaan yang tidak diperkenankan untuk dibawa kedalam pesawat udara yang sudah tidak layak pakai dimusnahkan sedangkan untuk barang yang masih layak pakai dipisahkan sesuai jenisnya dan diserahkan lebih lanjut kepada Yayasan Sosial Qurrota’ayun dan ke Polda Lampung.

Irawan menambahkan bahwa sesuai Peraturan Direksi PT. Angkasa Pura II (Persero) tentang Sistem Manajemen Penanganan Barang Hilang atau Tertinggal (Lost Item) di Bandar Udara PT. Angkasa Pura II (Persero), penumpang dapat melaporkan peristiwa kehilangan atau tertinggalnya barang bawaan mereka di area bandara Radin Inten II Lampung ke pengelola bandara dalam hal ini PT Angkasa Pura II melalui layanan VICA (Virtual Customer Assistant) via Zoom Meeting ID 852-181-3231 dan apabila barang tersebut tidak dilaporkan maupun diambil dalam masa penyimpanan 30 hari kalender sesuai ketentuan yang berlaku, maka barang tersebut akan disumbangkan atau dimusnahkan.

“Secara keseluruhan barang yang dimusnahkan terdiri dari 7 jenis barang yang masuk kedalam kategori barang terlarang (Prohibited Items dan Dangerous Goods), sedangkan yang disumbangkan ke Yayasan terdiri dari 13 jenis barang yang masih layak pakai dan yang diserahkan ke Kepolisian meliputi 2 jenis barang terlarang,” ungkap Irawan.

Kegiatan pemusnahan dan penyerahan barang yang dilakukan secara terbatas dengan protokol kesehatan yang ketat tersebut disaksikan oleh Perwakilan Otoritas Bandar Udara Wilayah I Soekarno-Hatta, Polda Lampung dan TNI AU dan secara rutin dilakukan 1 kali setiap tahunnya. (Red)

Loading