DPRD Way Kanan Gelar Rapat Paripurna Ke-42 Sidang III Tahun 2022

Waykanan (ISN) – Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Way Kanan menggelar Rapat Paripurna Ke-42 masa sidang III tahun 2022 bertempat ruang Sidang DPRD setempat di Blambangan Umpu. Senin (27/6/2022).

Rapat Paripurna kali ini mengagendakan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021 dan pengesahan RAPERDA tentang Pencegahan terhadap penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkotika dan Prekursor narkotika serta Penyampaian RAPERDA tentang Rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten Way Kanan tahun 2022-2037 dan RAPERDA tentang pengelolaan keuangan daerah.

Dalam sambutannya Bupati Kabupaten Way Kanan, Raden Adipati Surya, mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota DPRD Way Kanan yang hadir atas disahkannya Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 serta Raperda tentang pencegahan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor narkotika.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Ketua dan seluruh anggota DPRD Way Kanan atas kerjasamanya dan kerja kerasnya sehingga Raperda ini dapat disahkan, mudah mudahan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat kabupaten Way Kanan,” kata Raden Adipati Surya.

Di ruang kerjanya, Ketua DPRD kabupaten Way Kanan Nikman Karim mengucapkan puji syukur atas terselenggaranya Rapat Paripurna kali ini.

“Alhamdulillah syukur kami tadi telah melakukan pengesahan terkait LPJ Bupati dalam Rapat Paripurna Ke-42 masa sidang III tahun 2022 berjalan lancar meskipun tadi sempat ada saran dan kritik pandangan umum dari anggota DPRD Way Kanan 5 orang yang menyampaikan, tentu ini untuk masyarakat khususnya konstituen dari masyarakat di dapil masing-masing,” kata Nikman Karim .

Tampak hadir dalam Rapat Paripurna Ke-42 ini, Wakil Bupati Way Kanan Ali Rahman, Sekda Way Kanan Saipul, Kepala BNNK Way Kanan, perwakilan Kapolres, Dandim 0427, Kajari Blambangan Umpu, Kemenag Way Kanan.

 

Loading