Guru Besar Unila Angkat Bicara Terkait Kepsek SMK Budi Karya Hajar Siswa

Bandarlampung (ISN) – Guru Besar Universitas Lampung (Unila) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Prof. Dr. Undang Rosidin M.Pd angkat bicara terkait tercorengnya dunia pendidikan, lantaran Kepala SMK Budi Karya Natar Lampung Selatan menghajar siswanya, Selasa (17/1/23) beberapa hari lalu.

Menurut Undang Rosidin, kejadian dugaan pemukulan kepada siswa yang terjadi di SMK Budi Karya Natar seharusnya tidak terjadi, apalagi diruang lingkup lingkungan sekolah.

Bahkan menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh oknum kepala Sekolah SMK Budi Karya bisa mendapatkan sanksi yaitu pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Keputusan tindakan tegas pihak Yayasan bisa memecat oknum kepsek tersebut,” jelas Undang saat dikonfirmasi awak media beberapa hari lalu.

Diketahui, menurut peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No 82 Tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan dilingkungan satuan Pendidikan.

BAB VI Sanksi pada Pasal 11 poin (1) Satuan pendidikan memberikan sanksi kepada peserta didik dalam rangka pembinaan berupa:

a. teguran lisan;

b. teguran tertulis; dan

c. tindakan lain yang bersifat edukatif.

Poin (2) menjelaskan, satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat memberikan sanksi kepada pendidik atau tenaga kependidikan yang diangkat oleh satuan pendidikan atau pihak lain yang bekerja di satuan pendidikan berupa:

a. teguran lisan;

b. teguran tertulis;

c. pengurangan hak; dan

d. pemberhentian sementara/tetap dari jabatan sebagai pendidik/tenaga kependidikan atau pemutusan/pemberhentian hubungan kerja.

Diberitakan sebelumnya, Dunia pendidikan tercoreng oleh oknum Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Budi Karya Natar Lampung Selatan, lantaran memberi hukuman dengan cara membabi buta, menghajar siswanya didalam ruangan kesiswaan sekolah, Jumat (13/1/23).

Menurut (Z) salah satu siswa yang mendapatkan perlakuan dari oknum kepala sekolah mengatakan, awal muasal kejadian diakuinya bermula ketika dirinya diketahui oleh oknum kepsek, merokok diluar lingkungan sekolah.

Namun, saat dirinya dilihat oleh kepala sekolah, sang oknum tersebut langsung mengucapkan kata ‘Anjing’ kepada siswanya di lokasi luar sekolah..

Kontan, tak selang berapa lama saat Selasa 10 Januari 2023 pagi. Si siswanya disuruh masuk diruangan kesiswaan untuk di interogasi.

Begitu di interogasi kepsek yang dikenal diruang lingkup sekolah ini terkenal orang yang temperamen, suka memukul saat memberikan hukuman.

“Saya reflek aja saya tangkis pukulannya. Waktu di ruang kesiswaan. Mata saya lebam, rambut saya dijambak,” jelas Z merasa trauma atas perlakuan oknum kepsek yang membuat malu dunia pendidikan ini.

Ketika diruangan siswa yang hanya mereka berdua, kedatangan guru lain mengubah sikap sang kepala sekolah. Lantaran beberapa guru masuk keruangan kesiswaan.

“Pas datang guru, dia (Kepsek) ga mukul saya lagi, seolah biasa aja, ga terjadi apa-apa” paparnya sembari menceritakan bukan dirinya saja yang pernah dihajar, bahkan murid lain pun dihajar juga.

Usai mendapatkan perlakuan tak mengenakan dari kepsek, orangtua siswa pun langsung mendatangi pihak sekolah.

Sementara, Kepala Sekolah SMK Budi Karya Natar Lampung Selatan Taufik Hidayat, ketika dikonfirmasi oleh awak media, mengakui jika telah memberikan hukuman dengan cara memukul dan menjambak kepada muridnya.

Mirisnya, perlakuan oknum kepala sekolah temperamental ini seolah menganggap kejadian ini seolah biasa saja.

Menurutnya, kedua belah pihak sudah berdamai, dan orang tua siswa yang bersangkutan sudah datang ke sekolah.

“Sudah selesai, orang tua siswanya juga sudah datang ke sekolah, dan diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar Kepsek ketika dikonfirmasi, seolah hal memalukan ini dianggap biasa saja. (Red)

Loading