Interupsi Paripurna, Ilham Alawi Bahas Soal Proyeksi Pendapatan Dari Rencana Penjualan Aset

Bandarlampung – Sidang Paripurna DPRD Kota Bandar Lampung dengan agenda pengesahan KUA PPAS APBD Perubahan Pemkot setempat, diwarnai interupsi. Proyeksi pendapatan dari penjualan aset untuk menopang belanja daerah dalam APBD perubahan dinilai tidak realistis dan menghabiskan utang serta menambah anggaran akhir tahun.

Anggota DPRD Fraksi Gerindra Ilham Alawi, melakukan interupsi saat sidang paripurna baru di buka .

Ia menyampaikan penyesalannya karena dari total 517 Milyar lebih proyeksi pendapatan dalam KUA PPAS, 71 % lebih ditopang oleh rencana penjualan aset yang nilainya diperkirakan mencapai 385 Milyar Rupiah lebih.

” Kami mengkhawatirkan dalam waktu yang sangat singkat ini selama tiga bulan, tidak dapat terealisasi hingga akan berdampak kepada bertambahnya kewajiban utang lada akhir tahun anggaran. Agar belanja pemerintah daerah dilaksanakan dengan menerapkan skala prioritas yang bermuara kepada terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kota Bandar Lampung, ” tegasnya Selasa ( 5/9/2023).

Anggota Dewan asal Daerah Pemilihan Kemiling, Langkapura, dan Rajabasa itu juga menyampaikan bahwa proyeksi pendapatan dari penjualan aset itu tidak dilakukan berdasarkan peraturan Perundang – undangan yang berlaku.

Berdasarkan Pasal 326 Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, penjualan aset berupa tanah dan bangunan harus di dahului dengan adanya penilaian yang dilakukan oleh penilai pemerintah atau penilai publik.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 173/PMK.06/2020 penilai adalah pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya dan penilai pemerintah adalah Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan penilaian, termasuk atas hasil penilaiannya secara independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

” Sedangkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik yang telah mengalami perubahan dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 56/PMK.01/2017 serta perubahan kedua dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 229/PMK.01/2019 tentang penilai publik, disebutkan bahwa penilai publik adalah penilai yang telah memperoleh izin dari Menteri untuk memberikan jasa, ” jelasnya.

Selain itu Ilham menambahkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 331 Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, penjualan aset berupa tanah dan bangunan serta aset lain yang bernilai di atas 5 Milyar rupiah harus mendapatkan persetujuan DPRD.

” Proyeksi pendapatan dari penjualan aset yang terdapat dalam KUA PPAS APBD Perubahan Kota Bandar Lampung 2023 ini tidak berdasarkan aturan yang ada. Nilainya tidak berdasarkan nilai oleh tim penilai yang kompeten, belum mendapatkan persetujuan dewan, dan dalam waktu penjualan yang terbatas, nantinya akan menambah beban utang pada akhir tahun anggaran, ” pungkasnya.

Loading