Lantik Pengurus Parpol Sebagai Panwascam, Ketua dan anggota Komisioner Bawaslu Way Kanan Dilaporkan ke DKPP

WAYKANAN (ISN) – Ketua dan anggota komisioner Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) kabupaten Way Kanan di laporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), atas dugaan pelanggaran kode etik. 

Pelaporan tersebut disampaikan oleh (AG) warga kabupaten Way Kanan pada Selasa 02 Agustus 2023 kemarin.

(AG) dalam salinan laporan tertulisnya yang berhasil Redaksi Kandidat dapatkan, menyebutkan bahwa terlapor ketua dan anggota Komisioner Bawaslu yakni Yesi Karnainsyah, Sukindra Rahayu, Nurhayati dan kelik Windu diduga telah melanggar kode etik karena telah meloloskan dan melantik panitia pengawas pemiliu (Panwaslu) kecamatan Way Tuba, yang ternyata merupakan pengurus PAC salah satu partai politik.

Waryun yang merupakan pengurus PAC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kecamatan Way Tuba periode 2022-2023, tertuang dalam surat keputusan (SK) dengan nomor : 0558/DPW-180/IV/2022 yang ditadangani ketua DPW PKB Lampung Chusnunia Chalim.

Berdasarkan hal tersebut, pelapor menduga sikap Ketua dan Komisioner Bawaslu kabupaten Way Kanan bertentangan dengan pasal 10 huruf A dan G Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

” Bawaslu kabupaten/kota berkewajiban untuk bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenang, dan juga melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ” dikutip dalam surat aduan.

Pelapor juga menduga bahwa ketua dan anggota komisioner Bawaslu kabupaten Way Kanan sangat jelas telah melanggar kode etik. Karena dengan sadar telah menetapkan Waryun yang merupakan anggota partai politik sebagai Panwaslu Kec. Way Tuba, sebagai keputusan ketua Bawaslu kabupaten Waykanan dengan Nomor : 77/HK.01.01/K.LA-11/10/2022.

Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh ketua dan anggota komisioner Bawaslu kabupaten Way Kanan yakni sebagaimana tertuang dalam pasal 104 huruf A dan g undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dan pasal 5 ayat (1) huruf d dan e, 6 ayat (1), pasal 6 ayat (2) dan pasal 6 ayat (3) huruf A, c, e, f, h, dan I peraturan dewan kehormatan penyelenggara pemilihan umum republik Indonesia Nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman prilaku penyelenggara pemilihan umum.

Sementara ketua Bawaslu kabupaten Waykanan Yesi Karnainsyah belum menanggapi konfirmasi yang dikirimkan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukannua bersama anggota komisioner Bawaslu kabupaten Way Kanan. (RED).

Loading